TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Tangsel mengungkap sejumlah persiapan yang dilakukan pelajar sebelum melakukan tawuran. Salah satunya dengan mengonsumsi obat daftar G (obat-obat) keras, untuk meningkatkan keberanian mereka saat tawuran.
Kapolres Kota Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dari beberapa pelaku tawuran yang pernah diamankan pihaknya dan dilakukan pemeriksaan maupun testimoni, diketahui para pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran akan mengkonsumsi obat-obat daftar G.
“Obat keras ini diyakini mereka akan memicu keberanian dan untuk menghindari rasa sakit dari efek penggunaan obat daftar G,” ujar Victor, dalam konfrensi pers, Jumat, 30 Agustus 2024.
Victor mengatakan, atas dasar itu pihaknya melakukan pengungkapan penjualan dan peredaran obat-obat keras di Tangsel.
Dari hasil pengungkapan kemudian diamankan 14 pelaku pengedar obat-obat keras yang menjual obat keras di toko mereka masing-masing.
Victor mengatakan, dari hasil pengungkapan juga diamankan total barang bukti eksimer1.374 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl 156 butir, alprazolam 21 butir, serta uang total hasil penjualan sebesar Rp 5.199.000.
Menurut Victor, kepada ke-14 pelaku, dikenakan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman12 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Merwanda

