TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Tangsel mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di Kota Tangsel. Sebanyak 14 pelaku diamankan dalam kasus ini.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, jajarannya telah mengungkap kasus peredaran obat daftar G atau obat keras yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Obat keras ini diperjualbelikan oleh ke-14 pelaku yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian. Ke-14 pelaku sendiri menjual obat keras ini di toko mereka masing-masing.
Menurut Victor, ungkap kasus bermula dari iformasi adanya peredaran obat keras di wilayah Tangsel.
“Kemudian kami lakukan penyelidikan, selanjutnya kami berhasil mengamankan beberapa toko kosmetik dan toko kelontong yang melakukan peredaran terhadap obat-obatan tersebut,” ujar Victor dalam konfrensi pers yang digelar, Jumat, 30 Agustus 2024.
Victor mengatakan, dari hasil pengungkapan juga diamankan total barang bukti eksimer1.374 butir, tramadol 1.008 butir, trihexyphenidyl 156 butir, alprazolam 21 butir, serta uang total hasil penjualan sebesar Rp 5.199.000.
Menurut Victor, kepada ke-14 pelaku, dikenakan Pasal 435 sub 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Editor : Merwanda











