SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang dinyatakan belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi (vermin).
Ketiga bakal pasangan calon itu diwajibkan untuk kembali melakukan perbaikan syarat administrasi hingga 8 September 2024. Setelah itu, KPU Kota Serang akan melakukan pengecekkan ulang di tanggal 9 September 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dua berita acara (BA) kepada masing-masing bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang yang mendaftarkan diri ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
“Kami telah menyerahkan berita acara (BA) hasil pemeriksaan kesehatan kepada masing-masing tiga pasangan calon. Lalu kemudian kami juga menyerahkan berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan calon. Syarat calon sudah kami verifikasi,” kata Iip.
Iip mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan KPU Kota Serang pada tanggal 2-4 September 2024, ketiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan. Pasalnya, terdapat sejumlah syarat yang belum sesuai dengan ketentuan.
“Kalau dari syarat calon, ketiganya ada perlakuan perbaikan dan kami sampaikan di beberapa bapaslon. Contoh misalnya melampirkan ijazah yang belum dilegalisir, dan ada laporan pajak yang seharusnya melaporkan dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, tapi beberapa paslon semuanya itu baru melaporkan wajib pajak di tahun 2023,” kata Iip.
Iip mengatakan, Liaison Officer (LO) setiap bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang dipersilahkan untuk memperbaiki persyaratan administrasi di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah itu, KPU Kota Serang akan kembali melakukan pengecekkan syarat administrasi di hari ini, 9 September 2024.
“Nanti bapaslon melakukan perbaikan di Silon itu sampai tanggal 8 September 2024. Kami akan melihat lagi persyaratan semua bakal pasangan calon di tanggal 9 September 2024 untuk dilakukan verifikasi administrasi,” ucap Iip.
Editor: Mastur Huda