SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menyebut jika wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang rawan akan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten 2024.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, dua daerah ini masuk dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dirilis Bawaslu RI. Pada Pemilu 2024 kemarin, pihaknya mencatat terdapat lima pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Pandeglang.
“Di Pandeglang ada lima pelanggaran, dua sudah diputuskan KASN, dan tiga lagi masih proses,” kata Ali Faisal saat ditemui dikantornya, Senin 9 September 2024.
Selain Pandeglang, pihaknya juga mencatat terdapat sembilan pelanggaran netralitas ASN lainnya dengan rincian di Kota Tangerang satu pelanggaran, Kabupaten Serang satu, Kota Cilegon satu, dan enam pelanggaran di Kota Serang.
“Pelanggaran ini merupakan hasil aduan masyarakat dan temuan kita, pelanggaran yang dimaksud seperti upload foto pasangan tertentu di media sosial ataupun membuat narasi mengajak,” tukasnya.
Editor: Mastur Huda











