LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sekda Pemkab Lebak Budi Santoso menyatakan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak mendapat perhatian serius dari Pemkab Lebak.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, dari Januari hingga Agustus 2024, angka kekerasan anak mencapai 20 kasus. Angka ini, tertinggi ketiga perkara pidana umum (Pidum) yang ditangani Korps Adhyaksa.
Budi mengaku prihatin terhadap tingginya kasus kekerasan dan pelecehan anak di daerah Kabupaten Lebak.
“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat termasuk keluarga agar lebih memerhatikan dan mengawasi proses perkembangan anak di ruang lingkupnya masing-masing,” ujar mantan Kepala BKAD Lebak ini, Senin, 9 September 2024.
Kasus kekerasan dan pelecehan anak disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya yakni kurangnya perhatian dari pihak keluarga terhadap anak. Tentunya, hal tersebut sangatlah berisiko terhadap perkembangan sang anak.
Untuk itu, Pemkab Lebak akan berkolaborasi dengan stakeholder pemerhati anak dan perempuan seperti LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perlindungan anak dan perempuan.
“Tentunya, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah dan pihak keluarga guna menekan kasus tersebut. Dimana, keluarga memiliki peran yang sangat penting dalam proses perkembangan anak,” ujarnya.
Kata dia, keluarga harus dapat mengawasi dan memagari perkembangan dengan memberikan pendidikan yang tepat kepada si anak.
“Ini sangat penting, jadi bukan hanya tugas pemerintah. Otomatis, kalau intens dalam keluarganya dengan memberikan edukasi dan pengetahuan kepada anaknya, dipastikan tidak akan terjadi hal seperti itu,” kata mantan Asda II Pemkab Lebak ini.
Menurutnya, keluarga harus selalu membentengi anak dari segara hal yang dapat memengaruhi anak secara negatif. Saat ini keluarga memiliki tantangan yang cukup besar, terlebih di era percepatan teknologi yang dapat memengaruhi si anak.
“Untuk menghadapi hal tersebut penting peranan keluarga untuk mengokohkan pondasi sang anak melalui pendidikan agama,” katanya.
Asisten daerah (Asda) III Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Feby Hardian menambahkan, di era percepatan teknologi ini tidak bisa mengontrol secara penuh. Apalagi anak-anak sekarang hampir memiliki perangkat android yang dapat mengakses layanan layanan dan tayangan yang tidak bisa dikontrol.
“Lantaran itu, sangatlah penting bagi keluarga untuk menanamkan pendidikan agama didalam diri sang anak,” ujarnya.
Pemkab Lebak, sebut mantan Camat Bojongmanik ini, akan selalu berupaya mencegah kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Salah satunya dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Magrib mengaji. Dalam Perda tersebut, pihak keluarga diharuskan membimbing sang anak untuk tidak menonton televisi, memainkan handphone, ataupun bermain dikala waktu Salat Magrib dan diganti dengan kegiatan mengaji di rumah masing-masing maupun di masjid setempat.
“Ini merupakan berbagai ikhtiar upaya Pemkab untuk mempersiapkan Adanya anak-anak, sehingga tidak adanya kasus-kasus asusila usia dini, narkoba dan sebagainya. Ini adalah PR bersama pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat, terutama dimuali dari pendidikan keluarga,” tukasnya.
Editor : Merwanda