SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wismar Sawirudin alias Ony (65) mantan pejabat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang ditangkap petugas Dirreskrimum Polda Banten.
Ia ditangkap usai dilaporkan kasus dugaan penggelapan dokumen tanah seluas 10 hektare lebih pada 2012 lalu.
“Tersangka WS (Wismar Sawirudin-red) dilakukan penangkapan pada hari Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Rabu 11 September 2024.
Dian menjelaskan, kasus dugaan penggelapan dokumen tanah berupa kikitir ini berawal pada tahun 2012 lalu. Ketika itu, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam mengurus permohonan penerbitan sertipikat tanah di Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang melalui kantor ATR/BPN Kabupaten Serang.
“Ada dua bidang tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan sertipikatnya. Lokasi tanahnya berada di persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” jelasnya.
Dian mengatakan, proses pembuatan sertipikat tanah milik korban tersebut telah rampung pada tahun 2014. Namun, dokumen sertipikat hak milik (SHM) dan dokumen kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris. “Dokumen itu sudah selesai dibuat (sertipikatnya-red) pada tahun 2014 lalu,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, pada November 2023 lalu, ahli waris sempat menanyakan dan meminta dokumen kikitir kepada pegawai ATR/BPN Kabupaten Serang. Namun, pihak ATR/BPN Kabupaten Serang menolak memberikannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara. “Ahli waris ini kemudian menduga kalau kikitir tanah tersebut telah digelapkan,” katanya.
Korban yang merasa ada yang tidak beres dalam mengurus SHM tersebut kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten. Dari laporan tersebut, dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dokumen tanah milik korban tersebut diduga telah diambil oleh pelaku.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura meminjam dokumen asli berupa kikitir padjeg boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Editor: Bayu Mulyana