PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan 20 Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diajukan oleh para pengusaha untuk keperluan pembangunan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) pada Dishub Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan bahwa aktivitas pembangunan di wilayah Pandeglang tidak begitu signifikan. Dalam periode delapan bulan terakhir, pihaknya telah memberikan dua puluh dokumen andalalin.
“Kalau untuk andalalin pelayanannya ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) terkait perizinan, tapi kalau teknis analisis nya melalui konsultan nanti setelah dibuat analisis dampak lalu lintas berupa dokumen andalalin baru ditindaklanjuti oleh dishub,” ungkapnya, Jumat 13 September 2024.
“Cuman untuk tahun ini diperkirakan sekitar ada 20 andalalin yang dikeluarkan dari Januari-Agustus 2024 ini, tapi agak kurang tahun ini mah kadang sebulan enggak ada,” sambungnya.
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah studi mengenai dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau usaha tertentu, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Menurut peraturan, Andalalin wajib disusun oleh pengusaha melalui konsultan dan disahkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
“Kesadaran pengusaha untuk menyusun Andalalin melalui konsultan dan kemudian dibuat oleh Dinas Perhubungan masih menjadi kunci utama,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa tingkat pengawasan terkait kepatuhan perusahaan atau pihak yang belum memahami kewajiban Andalalin masih tergolong rendah.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, tetapi monitoring perlu ditingkatkan agar kesadaran pengusaha, terutama yang beroperasi di tepi jalan atau lokasi yang rawan lalu lintas, semakin baik dalam menyusun Andalalin,” tambahnya.
Andalalin ini diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Untuk memperoleh dokumen Andalalin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan teknis dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta evaluasi tahapan pembangunan awal di lokasi yang bersangkutan.
Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang tengah menerima berbagai pengajuan untuk andalalin terkait beberapa pembangunan, sepeti perumahan, SPBU, bengkel, dan ruko.
“Kita lihat itu semuanya sudah membuat keseluruhan seperti untuk perumahan itu tingkat kesadarannya bagus, bukan berpatokan wilayah tapi jenis usahanya, kalau di kita itu skalanya rata-rata kecil tidak ada yang besar, kecuali ada pabrik itu skalanya besar,” paparnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya











