• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Dishub Kabupaten Pandeglang Keluarkan 20 Dokumen Andalalin

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 13 September 2024 13:04
in Utama
Dishub Kabupaten Pandeglang Keluarkan 20 Dokumen Andalalin

Suasana di halaman Kantor Dishub Kabupaten Pandeglang/Foto Moch Madani Prasetia.

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan 20 Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang diajukan oleh para pengusaha untuk keperluan pembangunan di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) pada Dishub Kabupaten Pandeglang, Yat Hidayat mengatakan bahwa aktivitas pembangunan di wilayah Pandeglang tidak begitu signifikan. Dalam periode delapan bulan terakhir, pihaknya telah memberikan dua puluh dokumen andalalin.

RelatedPosts

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 11:13
SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

SLCN dan SLG BMKG Perkuat Mitigasi Bencana di Banten

Senin, 12 Oktober 2026 10:51
Ekonomi DIY Tumbuh 5,75 Persen, Dahlan Iskan Berbagi Tips Menghadapi Perubahan Bisnis

Ekonomi DIY Tumbuh 5,75 Persen, Dahlan Iskan Berbagi Tips Menghadapi Perubahan Bisnis

Senin, 12 Oktober 2026 10:41
15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09

“Kalau untuk andalalin pelayanannya ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) terkait perizinan, tapi kalau teknis analisis nya melalui konsultan nanti setelah dibuat analisis dampak lalu lintas berupa dokumen andalalin baru ditindaklanjuti oleh dishub,” ungkapnya, Jumat 13 September 2024.

“Cuman untuk tahun ini diperkirakan sekitar ada 20 andalalin yang dikeluarkan dari Januari-Agustus 2024 ini, tapi agak kurang tahun ini mah kadang sebulan enggak ada,” sambungnya.

Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) adalah studi mengenai dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau usaha tertentu, yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen resmi. Menurut peraturan, Andalalin wajib disusun oleh pengusaha melalui konsultan dan disahkan oleh Dinas Perhubungan setempat.

“Kesadaran pengusaha untuk menyusun Andalalin melalui konsultan dan kemudian dibuat oleh Dinas Perhubungan masih menjadi kunci utama,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa tingkat pengawasan terkait kepatuhan perusahaan atau pihak yang belum memahami kewajiban Andalalin masih tergolong rendah.

“Sosialisasi sudah kami lakukan, tetapi monitoring perlu ditingkatkan agar kesadaran pengusaha, terutama yang beroperasi di tepi jalan atau lokasi yang rawan lalu lintas, semakin baik dalam menyusun Andalalin,” tambahnya.

Andalalin ini diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Untuk memperoleh dokumen Andalalin, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan teknis dari Badan Pertahanan Nasional (BPN), analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta evaluasi tahapan pembangunan awal di lokasi yang bersangkutan.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang tengah menerima berbagai pengajuan untuk andalalin terkait beberapa pembangunan, sepeti perumahan, SPBU, bengkel, dan ruko.

“Kita lihat itu semuanya sudah membuat keseluruhan seperti untuk perumahan itu tingkat kesadarannya bagus, bukan berpatokan wilayah tapi jenis usahanya, kalau di kita itu skalanya rata-rata kecil tidak ada yang besar, kecuali ada pabrik itu skalanya besar,” paparnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia

Editor: Aditya

Tags: amdalandalalinDishub Pandeglangdokumenkesadaran masyarakatpembangunanpengusahaPerizinanperusahaansosialisasi andalalinSPBU
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penghasilan Rp20 Ribu, Warga Lebak ini Kesulitan untuk Makan Sehari-hari

Next Post

PON 2024, Cabor Taekwondo: Satu Atlet Banten Lolos Semifinal

Next Post
PON 2024, Cabor Taekwondo: Satu Atlet Banten Lolos Semifinal

PON 2024, Cabor Taekwondo: Satu Atlet Banten Lolos Semifinal

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Senin, 12 Oktober 2026 08:51
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.