KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PDIP, Deden Umar Dani menilai kinerja Dishub terkait penegakan Perbup No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang tidak maksimal.
Hal itu lantaran masih banyaknya truk tambang beroperasi pada siang hari yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Untuk itu, Deden Umar Dani meminta petinggi Dishub Kabupaten Tangerang untuk mundur, sehingga bisa diisi oleh orang yang mampu menegakkan Perbup tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengungkapkan, terkait mundur dalam jabatan di struktur Dishub Kabupaten Tangerang merupakan hak dari atasannya, yakni Pj Bupati Tangerang
Namun saat ini, dirinya bersama jajaran Dishub Kabupaten Tangerang sedang melakukan upaya dalam menegakkan Perbup nomor 12 tahun 2022 tersebut.
“Kami sudah dirikan pos pantau di beberapa kecamatan, meskipun ada juga beberapa kecamatan belum terdapat pos pantau. Namun paling tidak pihaknya siap siaga memantau operasional truk tambang di Kabupaten Tangerang,” bebernya, Jumat 20 September 2024
Taufik juga melihat, adanya truk tambang yang melanggar Perbup tersebut dikarenakan juga adanya sumber tambang yang ada, seperti tempat pengambilan material tanahnya itu masih beroperasi.
Sebab kata Taufik, jika tidak adanya aktivitas
pengupasan tanah, maka truk tambang tersebut tidak akan hilir mudik.
“Jadi, semuanya ini terkait Perbup tersebut adalah tugas dan wewenang dari semua pihak, dan bukan tanggung jawab Dishub saja,” ungkapnya.
Apalagi kata Taufik, pihaknya saat ini masih kekurangan personel dalam melakukan penegakkan Perbup 12 tahun 2022 tersebut yang idealnya dilakukan oleh 200 lebih personel.
“Sekarang kita hanya mempunyai 108 personel saja,” keluhnya.
Untuk itu lanjut Taufik, dirinya bukan soal mundur atau tidaknya, sebab saat ini yang hanya di pikirannya adalah melakukan upaya-upaya menegakkan Perbup tersebut secara maksimal.
“Saya akan terus berupaya untuk menegakkan Perbup 12 tahun 2022 kang,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya