PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memiliki beberapa program unggulan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang. Salah satu program unggulan Kejaksaan Negeri Pandeglang yaitu layanan Si Abang Keling (Siap Antar Bukti Keliling).
Layanan Si Abang Keling ini berupa layanan mengantarkan barang bukti hasil tindak pidana yang sudah melalui putusan pengadilan yang dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)
Kejari Pandeglang, Ria Ramadhayanti mengatakan, layanan Si Abang Keling, ini merupakan program unggulan seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan (PAPBB) Barang Bukti Kejari Pandeglang.
“Layanan yang diberikan yaitu pengantaran barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan kepada yang berhak atau pemilik barang tersebut,” katanya kepada Radar Banten, Kamis, 19 September 2024.
Layanan Si Abang Keling ini khusus barang bukti perkara pidana yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan berupa bukti tilang kendaraan.
“Tapi khusus barang bukti perkara pidana ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya.
Setiap barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka akan diantarkan oleh Anggota Seksi PAPBB kepada pemilik.
“Barang bukti diantarkan sesuai dengan alamat pemilik. Seperti halnya sudah dilakukan pada bulan Agustus lalu kita antarkan lima barang bukti sampai ke Kecamatan Cibaliung,” katanya.
Barang bukti yang diantarkan kepada pemilik tentunya sangat beragam. Semuanya barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Misalnya saja sepeda motor milik warga Kampung Kabayan yang sebelumnya menjadi barang bukti tindak pidana pencurian. Kita antarkan sampai ke rumah pemilik,” katanya.
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Aditya











