SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang telah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing pasangan calon.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Asmawi mengatakan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten Serang bernomor 437/PL.02.5/3604/2024 tentang hasil penerimaan LADK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 terlampir besaran saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Kita sudah menerima laporan awal dana kampanye dari masing-masing LO pasangan calon untuk rekening laporan awal dana kampanye dan sudah kita umumkan. Sumbernya dari masing-masing pasangan calon,” katanya, Selasa 1 Oktober 2024.
Ia mengaku, untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut satu Andika Hazrumy dan Nanang Supriyatna pelaporan dilakukan tanggal 24 bulan September 2024, saldo awal RKDK sebesar Rp 127.500.000.
“Sementara, untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua yakni Ratu Rachmatu Zakiyah juga telah menyampaikan dana kampanye di waktu yang sama. Untuk saldo awal RKDK yakni sebesar Rp 100 juta,” terangnya.
Ia mengungkapkan, ada batasan maksimum dana kampanye yang ditetapkan dalam forum antara KPU dan masing-masing pasangan calon, yakni sebesar Rp71 miliar.
Ia mengatakan, seluruh dana yang akan digunakan untuk kampanye harus dilaporkan ke KPU Kabupaten Serang. “Sumbangan baik yang bersumber dari perseorangan ataupun badan hukum semuanya wajib dilaporkan ke rekening dulu. Kalau mau cetak APK itu diambil dari dana tersebut,” tegasnya.
Asmawi mengatakan, untuk bahan kampanye (BK) yang akan diberikan kepada masyarakat nilainya dibatasi yakni tidak boleh lebih dari Rp100 ribu. “Barang yang dibagikan ke masyarakat maksimal Rp100 ribu untuk BK. Bentuknya bisa topi, kaos, dan lainnya, bukan dalam bentuk uang,” tegasnya.
Di dalam aturan PKPU nomor 14 tahun 2024 dijelaskan untuk sumbangan pihak lain perseorangan dibatasi nilai maksimumnya, yakni hanya sebesar Rp75 juta selama masa kampanye.
“Untuk dana kampanye yang berasal dari pihak lain atau badan hukum swasta yakni sebesar Rp750 juta selama masa kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, nantinya setelah proses berjalan, ada laporan lain yang akan disampaikan yakni Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
“Setelah itu namanya Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu semuanya harus dilaporkan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











