SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang awasi setiap pasangan calon atau pendukungnya, agar tidak melakukan black campaign.
Bawaslu memang belum menerima laporan terkait adanya black campaign maupun negatif campaign di media sosial maupun secara langsung.
“Kalau black campaign ini kan sebenarnya sudah masuk ke pelanggaran, misalnya seperti menjelek-jelekkan calon lain gitu,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan.
Menurut Agus, sementara untuk negatif campaign itu mengarah kepada perbandingan kinerja. Misalnya, salah satu pasangan calon hanya menyoroti prestasi negatifnya saja dan tidak diimbangi oleh prestasi positifnya kepada pasangan calon lain.
“Tapi ya namanya juga kontestasi, ya dia juga ingin mempengaruhi pemilih,” kata Agus.
Sementara itu, menurut Agus, black campaign merupakan cara salah satu pasangan calon atau tim pasangan calon menyerang pribadi pasangan calon lainnya.
“Black campaign itu sudah mengarah kepada pelanggaran sebenarnya. Misalnya dia memainkan SARA atau menyerang pribadi,” ujar Agus.
Kata Agus, black campaign dan negatif campaign memiliki perbedaan yang sangat tipis.
“Tapi bisa Jadi kalau misalnya terlalu dalam, itu bisa masuk ke black campaign,” tutur Agus.
Agus menegaskan, Bawaslu Kota Serang akan tetap menindak apabila ditemukan negatif campaign di Pilkada Kota Serang 2024.
“Tetap ada penindakan, kita mengimbau harus fair, tidak boleh saling menyerang, terutama pribadi ya,” kata Agus.
Editor: Agus Priwandono