LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan melakukan pengawasan kampanye digital yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Bawaslu Lebak belum mwndapat laporan terkait media sosial (medsos) yang akan menjadi tempat kampanye digital oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Dwi Agus Setiawan, Koordiv Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Lebak, membenarkan bahwa akan ada pengawasan dan masing-masing pasangan maksimal mendaftarkan 20 akun medsos.
“Iya, 20 akun media sosial, tapi sampai hari ini kita belum dapat tembusan mana akun-akunnya yang didaftarkan begitu,” kata Dwi, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dalam pengawasanya, Dwi menyampaikan, pihaknya memiliki tim khusus yakni Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Media Sosial.
“Di media sosial itu kita ada Pokja sendiri yang di dalam Pokja itu ada Kepolisian. Jadi di situ akan diawasi risiko negatif, terait unsur SARA itu yang diawasi,” terangnya.
Ditanya terkait dengan pengawasan di media sosial, Dwi menuturkan bahwa pihaknya saat ini terfokus di pengawasan akun media sosial calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Saya enggak terlalu mendalam itu, sekarang kita fokusnya di Bupati aja. Kalau yang Gubernur pasti di bawah seluruh provinsi tembusannya, sampai hari ini kita fokusnya Bupati,” terangnya.
Editor: Agus Priwandono











