SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan menindaklanjuti terkait keluhan dari warga Perumahan Lebak Indah.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengaku, warga Perumahan Lebak Indah meminta agar lembaga legislatif turun tangan dalam permasalahan konflik lahan pembangunan ruko yang diklaim warga sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Tadi sudah dijelaskan, itu katanya bukan aset Pemkot Serang dengan dasar surat-surat yang ada,” kata Muji.
Muji mengatakan, warga pertanyakan terkait pembangunan ruko tersebut. Pasalnya, sebelum didirikan ruko, terdapat plang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di lahan tersebut.
“Masyarakat juga menyampaikan, karena tadinya ada plang PSU, tapi tiba-tiba dicopot atau dipindahkan kemana tidak tahu. Mungkin konteksnya masayarakat menanyakan tiba-tiba itu ada pembangunan ruko,” kata Muji.
Editor: Agus Priwandono












