SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jumlah kementerian era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertambah dibandingkan pemerintahan era Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin.
Bertambahnya jumlah kementerian itu apakah juga akan mempengaruhi jumlah SOTK di Pemprov Banten?
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya mempersiapkan apa pun kebijakan dari pemerintah pusat. “Ada aksestabilitas dari kementerian/lembaga ke pemerintah daerah,” ujar Al.
Tapi pada prinsipnya, lanjut Al, yang terpenting adalah produktivitas kerja. Bahkan, ia menyebutnya dengan konsep organisasi ‘tampung tantra’.
“Perubahan cepat, maka respon OPD dapat ditempatkan di berbagai OPD dengan mengedepankan fungsi untuk pencapaian input kinerja, outcomenya kesejahteraan masyarakat.
Diketahui, Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terdiri dari 48 kementerian, termasuk sejumlah pejabat setingkat menteri yang membawahi berbagai bidang strategis.
Ini menjadikannya kabinet dengan jumlah kementerian terbesar dalam sejarah Indonesia setelah Kabinet Dwikora di era Presiden Sukarno.
Beberapa kementerian utama dalam kabinet ini antara lain adalah Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta beberapa kementerian baru seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Banyaknya jumlah kementerian, bagi Al tidak menjadi masalah karena oihaknya akan menyesuaikan dan menunggu surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. “Pada prinsipnya kita patuh,” ujarnya.
Terkait dengan Raperda SOTK yang pernah disampaikan ke DPRD Provinsi Banten beberapa tahun lalu, Al mengaku Raperda itu masih dibahas di dewan. “Dewan juga akan melakukan penyesuaian dengan perkembangan. Kita ikut,” tegasnya.
Ia mengatakan, apabila mandatorynya pemerintah daerah harus menyesuaikan, maka Pemprov akan menyesuaikan.
“Kalau mandatorynya berjalan saja, kita menggunakan tipologi tampung tantra tadi, penyesuaian bidang-bidang yang dikembangkan. Sesungguhnya itu semua sudah tertampung di pemerintah daerah,” terang pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Al mencontohkan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dilebur menjadi tiga kementerian. Selama ini, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten hanya untuk tingkat SMA/SMK. “Mungkin saja perguruan tinggi juga akan diserahkan ke daerah. Ya kita lihat lagi,” tuturnya.
Editor: Aas Arbi

