SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Saefi (45), pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
“Tuntutannya 8 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, ditemui usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 7 November 2024.
Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu. Lokasinya di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung.
Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.
Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.
Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepas celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.
Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
“Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata Irma Sandra, salah satu JPU dalam perkara tersebut, usai persidangan beberapa waktu yang lalu.
Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya pada Desember 2024.
Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.
Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.
Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah.
Ia kemudian menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya.
“Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” ujar Irma.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.
Primer, Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Editor: Agus Priwandono