• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Rudapaksa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Waringinkurung Dituntut 8 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 8 November 2024 12:55
in Hukum, Utama
0
Rudapaksa Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Pria Asal Waringinkurung Dituntut 8 Tahun Penjara
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – M. Saefi (45), pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Ia dinilai terbukti bersalah merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

“Tuntutannya 8 tahun penjara,” ujar JPU Kejari Serang, Selamet, ditemui usai persidangan yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis, 7 November 2024.

Informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap korban tersebut terjadi pada September 2023 lalu. Lokasinya di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung.

Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.

Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya.

Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepas celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.

Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

“Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata Irma Sandra, salah satu JPU dalam perkara tersebut, usai persidangan beberapa waktu yang lalu.

Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya pada Desember 2024.

Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri.

Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.

Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah.

Ia kemudian menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya.

“Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” ujar Irma.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis.

Primer, Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Editor: Agus Priwandono

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungFebby Mufti AliJPU Kejari Serang Irma SandraKanit PPA Polresta Serang KotaKapolresta Serang KotaKasatreskrim Polresta Serang KotaKasi Humas Polresta Serang Kotakasus pencabulan anak kandungKombes Pol Sofwan HermantoKompol Hengki Kurniawanpemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pakai Pistol Korek Api, Duel Pelajar di Pandeglang Ini untuk Menebus Kekalahan

Next Post

Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Final ARRC Buriram

Next Post
Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Final ARRC Buriram

Pebalap Astra Honda Siap Melesat di Final ARRC Buriram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pendiri Kota Serang Ingatkan Makna Madani Jangan Jadi Sekat Pembangunan

by Nahrul Muhilmi
Senin, 10 Agustus 2026 18:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tokoh pendiri Kota Serang, KH Matin Syarkowi, mengingatkan agar istilah Madani yang melekat dalam identitas Kota Serang...

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.