PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi potensi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pandeglang, Rodi Herdiana, memastikan bahwa seluruh mekanisme telah dipersiapkan untuk mengantisipasi setiap kemungkinan sengketa.
“Kalau pun nanti ada sengketa hasil Pilkada, kami sudah siap. Semua sudah kami persiapkan,” ungkap Rodi pada Kamis, 28 November 2024. Ia mengidentifikasi dua kategori sengketa yang mungkin terjadi: pertama, perselisihan antar pasangan calon, dan kedua, gugatan pasangan calon terhadap penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu.
Rodi menekankan bahwa setiap pasangan calon memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa tidak puas dengan hasil yang diperoleh. “Semua prosesnya ada mekanismenya,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa KPU Pandeglang berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap tahapan Pilkada.
Seluruh dokumen administrasi, mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon, kampanye, hingga tahapan lainnya, sudah dipersiapkan dengan cermat. “Kami mempersiapkan kelengkapan administrasi sejak awal pelaksanaan Pilkada hingga selesai,” tambah Rodi. Ini dilakukan untuk memastikan KPU siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika terjadi sengketa yang melibatkan penyelenggara Pilkada.
“Kami sangat terbuka untuk setiap laporan atau keberatan yang diajukan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan pencoblosan,” tegasnya, menggarisbawahi komitmen KPU Pandeglang terhadap keterbukaan dan integritas.
Editor : Merwanda











