SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan berinisial SNH diamankan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Selebgram asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut diamankan polisi karena mempromosikan situs judi online (judol).
Informasi yang diperoleh, penangkapan gadis remaja berusia 17 tahun berawal pada 6 November 2024 lalu. Ketika itu, anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama Yo*nda*frstikaa_ yang menautkan link situs judi online dengan nama H*E*GSLOT.
Dari temuan itu, dilakukan penelusuran terhadap pemilik akun instagram. Kemudian, pada 7 November 2024 pemilik akun tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, pemilik akun tersebut ditemukan ditempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi ia mengakui bahwa Yo**nda*frstikaa_ merupakan miliknya.
Dari keterangannya, SNH mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 24 September 2023 hingga November 2024. Total sudah ada lebih dari empat situs judi online yang dia promosikan.
Selama mempromosikan situs judi online, remaja putus sekolah ini mendapat bayaran mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta. Uang tersebut digunakan perempuan kelahiran 2007 tersebut untuk keperluan pribadinya.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penyidik kata dia telah merampungkan penyidikan kasus tersebut. “Perkaranya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” ujarnya, Sabtu 30 November 2024.
Perbuatan SNH itu oleh penyidik dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Perkaranya sudah dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red) sebelum pemungutan suara,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Editor: Abdul Rozak











