• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Promosikan Judi Online, Polda Banten Tangkap Selebgram Asal Cikupa Tangerang

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 30 November 2024 09:57
in Hukum
0
Promosikan Judi Online, Polda Banten Tangkap Selebgram Asal Cikupa Tangerang

Influencer asal Cikupa yang diamankan Polda Banten (Fahmi Sa'i)

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang remaja perempuan berinisial SNH diamankan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Selebgram asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut diamankan polisi karena mempromosikan situs judi online (judol).

Informasi yang diperoleh, penangkapan gadis remaja berusia 17 tahun berawal pada 6 November 2024 lalu. Ketika itu, anggota kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram atas nama Yo*nda*frstikaa_ yang menautkan link situs judi online dengan nama H*E*GSLOT.

Dari temuan itu, dilakukan penelusuran  terhadap pemilik akun instagram. Kemudian, pada 7 November 2024 pemilik akun tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, pemilik akun tersebut ditemukan ditempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi ia mengakui bahwa Yo**nda*frstikaa_ merupakan miliknya.

Dari keterangannya, SNH mengaku telah mempromosikan situs judi online sejak 24 September 2023 hingga November 2024.  Total sudah ada lebih dari empat situs judi online yang dia promosikan.

Selama mempromosikan situs judi online, remaja putus sekolah ini mendapat bayaran mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1,4 juta. Uang tersebut digunakan perempuan kelahiran 2007 tersebut untuk keperluan pribadinya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Penyidik kata dia telah merampungkan penyidikan kasus tersebut. “Perkaranya sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red),” ujarnya, Sabtu 30 November 2024.

Perbuatan SNH itu oleh penyidik dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Perkaranya sudah dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti-red) sebelum pemungutan suara,” tutur pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Akpol 1999Influencer judi onlineJPU Kejati Bantenjudolkabid humas polda bantenkombes pol didik hariyantoPolda Bantenselebgram ditangkap Polda Bantenselebgram judi onlineselebgram judo onlineSubdit V Siber Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kesbangpol Banten Perkuat Wawasan Kebangsaan, Ajak Warga Jaga Persatuan NKRI

Next Post

PPK Baros Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai Dua Hari

Next Post

PPK Baros Targetkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Selesai Dua Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Investasi Kota Serang Lampaui Target, Budi Rustandi Soroti Iklim Usaha

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 16 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Realisasi investasi Kota Serang pada semester pertama 2026 telah menembus Rp840 miliar atau mencapai 129,23 persen dari...

Kebakaran Taman Nasional Ujung Kulon, Petugas Temukan Dua Titik Api

by Purnama Irawan
Minggu, 16 Agustus 2026 16:21
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Petugas Patroli menemukan dua titik api pada Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang. Dua titik api...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.