LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak sudah dimulai dari Jumat 29 November 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni mengungkapkan, timeline pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 sendiri dimulai sejak 28 November 2024.
“Sesuai dengan timeline, tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan itu dimulai tanggal 28 November sampai 3 Desember 2024. Jadi itu tahapannya. Di kita rata-rata PPK dimulai pada 29 November 2024,” terang Ade.
Diahrapakan Ade, rapat pleno di setiap kecamatan dapat berjalan lancar. “Saya berharap semua kawan-kawan PPK dapat melaksanakan sesuai tahapan. Selain itu, para saksi dan Panwas juga bisa melihat secara langsung agar terbuka dan transparan,” timpalnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengingatkan kepada PPK supaya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 dan 18 Tahun 2024.
Berdasarkan jadwal, pleno di tingkat kecamatan direncanakan dilakukan selama dua hari. Namun kata Dewi, jika tidak ada kendala, pleno akan selesai dalam satu hari.
“Satu hari cukup kalau memang tidak ada kendala. Kemudian rekapitulasi tingkat kabupaten direncanakan pada tanggal 4 Desember 2024,” tandasnya.
Editor: Abdul Rozak











