SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mewanti-wanti peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Banten agar tidak terlambat saat akan mengikuti seleksi. Jika terlambat, maka peserta yang bersangkutan dapat dinyatakan gugur.
Untuk itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman mengimbau agar peserta datang 90 menit sebelum tes dimulai.
Hal itu dilakukan agar peserta maupun panitia dapat melakukan persiapan sebelum seleksi dimulai.
“Kenapa jangan terlambat, karena waktu untuk memulai seleksi itu serentak. Jadi tidak bisa terlambat,” tegas Aan.
Selain tidak datang terlambat, peserta juga harus memastikan kelengkapan yang dibawanya.
“Biasanya yang banyak dipermasalahkan adalah kelengkapan. Contohnya ada yang ketinggalan kartu identitas. Padahal mutlak, karena ketika di dalam harus memperlihatkan kartu identitasnya,” ujarnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi