SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Masyarakat bisa mengecek tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat handphone melalui aplikasi Samsat Banten Hebat (Sambat), Samsat Digital Nasional (Signal) hingga via pesan WhatsApp.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, transformasi digital dalam layanan publik merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami terus berupaya untuk memperluas dan meningkatkan aksesibilitas layanan kami, sehingga setiap warga dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelayanan berbasis digital ini diberikan Bapenda Provinsi Banten untuk menjawab masukan dari para wajib pajak. Melalui layanan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengecek tagihan PKB sehingga bisa memersiapkan diri sebelum melakukan pembayaran.
Ada beberapa layanan digital yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan PKB. Pertama melalui website melalui Alamat infopkb.bantenprov.go.id. Di sini wajib pajak hanya diminta untuk memasukan nopol tujuan dan info tentang kendaraan dan PKB akan muncul secara lengkap.
Cara kedua bisa diakses melalui layanan perpesanan WhatsApp. Langkahnya mudah, ketik INFOPKB_NOMOR KENDARAAN dan kirim ke nomor 081110002230 atau 087777252535.
Melalui layanan digital tersebut, warga sedulur Banten bisa mengatur waktu secara efektif dan efisien tanpa harus antre berjam-jam di loket hanya untuk mengetahui tagihan PKB.
Cara lainnya, masyarakat bisa mengakses melalui aplikasi Sambat dan Signal yang bisa diunduh di Play Store dan Appstore.
Melalui 2 aplikasi ini, selain mengecek PKB, warga juga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dari rumah tanpa perlu harus ke Kantor Samsat.
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi