• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kejaksaan Pandeglang Musnahkan 20.108 Bungkus Rokok Ilegal

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 12 Desember 2024 20:59
in Berita Utama, Hukum, Pandeglang
0
Kejaksaan Pandeglang Musnahkan 20.108 Bungkus Rokok Ilegal

Puluhan ribu bungkus rokok dan barang bukti tindak pidana lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis, 12 Desember 2024.

0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri Pandeglang memusnahkan 20.108 bungkus rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai.

Pemusnahan rokok ilegal berbagai macam merek dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Perkaranya sudah incracht sebanyak 20.108 bungkus rokok atau sebesar Rp. 201.080.000,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aco Rahmadi Jaya, Kamis 12 Desember 2024.

Rokok yang dimusnahkan dari berbagai merek. Merupakan hasil penindakan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Penindakan dilaksanakan oleh temen-temen Bea Cukai, dan kami dari segi penuntutan. Kami sifatnya pasif menunggu penindakan oleh Bea Cukai,” katanya.

Lebih lanjut Aco mengungkapkan, pada hari ini Kejaksaan memusnahkan barang bukti 34 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan penyimpanan barang bukti dan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi

Tags: berkekuatan hukum tetapganjahandphonekabupaten pandeglangkejaksaan musnahkan barang buktiKejariPN Pandeglangputusan pengadilanRokokrokok ilegalSabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dindikbud Enggan Tanggung Jawab Kerugian Ribuan Pelajar yang Gagal Tampil di Acara Pemecahan Rekor MURI

Next Post

Ribuan Ikan Cekong Mati di Pantai Tegal Papak, Pandeglang

Next Post
Ribuan Ikan Cekong Mati di Pantai Tegal Papak, Pandeglang

Ribuan Ikan Cekong Mati di Pantai Tegal Papak, Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

BREAKING NEWS: Bom Ikan Meledak, Nelayan Pandeglang Tewas

by Purnama Irawan
Rabu, 26 Agustus 2026 22:34
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Ledakan yang diduga berasal dari bom ikan terjadi di Kampung Cisarua, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,...

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.