SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten. Pelaku ditangkap di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pelaku berinisial AH (23). Ia ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkroba di daerah Tangerang.
“Awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang,” ungkapnya, Selasa 17 Desember 2024.
Untuk menangkap pelaku, petugas kata Erlin menyamar sebagai konsumen dan memesan sabu sebanyak 300 gram. Pesanan sabu itu diminta untuk diantar ke wilayah Tangerang, namun pelaku menolak mengirimkannya. “AH menolak mengirimkannya,” ujar Erlin.
Meski menolak mengirimkannya ke Tangerang, namun pelaku bersedia untuk bertransaksi di Kalideres. Permintaan pelaku itu disetujui petugas.
“Saat menunggu di lokasi, tim Opsnal kita langsung mengamankan pelaku. Pelaku ini diamankan setelah petugas kami mengetahui ciri-ciri fisiknya,” kata pamen Polri ini.
Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas mengamankan sabu sebanyak 300 gram dan ponsel yang dijadikan sebagai sarana komunikasi untuk mengedarkan narkoba.
“Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

