• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Karyawan PT SGI Dijemput Paksa Polisi

Fahmi by Fahmi
Selasa, 17 Desember 2024 09:13
in Berita Utama, Hukum, Kabupaten Serang
0
Diduga Lakukan Penggelapan Dalam Jabatan, Karyawan PT SGI Dijemput Paksa Polisi

RG saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Serang (dok Polres Serang)

0
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-RG (32) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijemput paksa petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang.

Ia diamankan di Perumahan Mozza, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu,14 Desember 2024

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, RG merupakan admin penjualan di PT SGI, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.

Ia diamankan ini karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Tersangka RG diamankan karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tetapi tidak pernah hadir dengan alasan sedang berada di luar kota,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.

Andi menjelaskan pada Jumat 13 Desember 2024, RG diketahui mengantarkan isterinya ke Mapolres Serang saat akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat suaminya.

Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tersangka RG menolak untuk diperiksa.

“Penyidik sempat melakukan upaya paksa dengan menunjukan surat perintah, namun tersangka RG tetap menolak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan tidak siap,” kata pria asal Makassar ini.

Atas penolakan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menetapkan RG yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbekal surat perintah penangkapan pada Sabtu 14 Desember 2024, penyidik Unit Pidum disaksikan Ketua RT dan petugas keamanan setempat selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RG di Perumahan Mozza,” ungkapnya.

Andi menerangkan, pada kesempatan itu, penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka RG untuk menghubungi penasehat hukumnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RG tetap menolak menandatangani surat perintah dan berita acara penangkapan.

“Yang bersangkutan juga menolak surat perintah penahanan dan berita acara penahanan,” katanya.

Andi menjelaskan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah Manager Accounting PT SGI melakukan audit rutin terhadap internal perusahaan terkait pengecekan catatan transaksi yang menjadi dasar penagihan PT SGI ke pihak customer.

“Dari hasil audit ditemukan adanya perbedaan data piutang dengan nominal sebesar Rp15,648 miliar yang diduga dilakukan oleh tersangka RG, selaku admin penjualan,” ujarnya.

Tim audit juga menemukan dokumen-dokumen yang diduga palsu di meja kerja tersangka RG. Dokumen itu berupa dokumen penjualan (invoice) dengan tandatangan direktur PT SGI yang dipalsukan oleh tersangka RG dengan persesuaian pada pembayaran rekening koran atas nama RG.

“Temuan adanya perbedaan data piutang selanjutnya ditanyakan oleh pihak perusahaan namun tersangka RG tidak dapat menjelaskan, sehingga pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolres Serang pada bulan september,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: Kasatreskrim AKP Andi KurniadyKawasan Modern Cikandepenggelapan dalam jabatanpenggelapan PT SGIPerumahan MozzaPidum Polres SerangPolda Bantenpolres serangPT SGISatreskrim Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jadi Pembeli, Petugas Ditresnarkoba Polda Tangkap Pengedar Sabu di Jakarta

Next Post

Kepala DPMPTSP Sebut Situ Ranca Gede Disusupkan Dalam Perda RTRW

Next Post
Kepala DPMPTSP Sebut Situ Ranca Gede Disusupkan Dalam Perda RTRW

Kepala DPMPTSP Sebut Situ Ranca Gede Disusupkan Dalam Perda RTRW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

Honda AT Family

Honda AT Family Day Sukses Digelar, Masyarakat Rangkasbitung Antusias

by Eko Fajar
Rabu, 26 Agustus 2026 19:22
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID— PT Mitra Sendang Kemakmuran, selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda di Banten, sukses menggelar Honda AT Family Day...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.