SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-RG (32) warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dijemput paksa petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang.
Ia diamankan di Perumahan Mozza, Desa Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu,14 Desember 2024
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, RG merupakan admin penjualan di PT SGI, perusahaan yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Ia diamankan ini karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
“Tersangka RG diamankan karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan tetapi tidak pernah hadir dengan alasan sedang berada di luar kota,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
Andi menjelaskan pada Jumat 13 Desember 2024, RG diketahui mengantarkan isterinya ke Mapolres Serang saat akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat suaminya.
Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tersangka RG menolak untuk diperiksa.
“Penyidik sempat melakukan upaya paksa dengan menunjukan surat perintah, namun tersangka RG tetap menolak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan tidak siap,” kata pria asal Makassar ini.
Atas penolakan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menetapkan RG yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berbekal surat perintah penangkapan pada Sabtu 14 Desember 2024, penyidik Unit Pidum disaksikan Ketua RT dan petugas keamanan setempat selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RG di Perumahan Mozza,” ungkapnya.
Andi menerangkan, pada kesempatan itu, penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka RG untuk menghubungi penasehat hukumnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka RG tetap menolak menandatangani surat perintah dan berita acara penangkapan.
“Yang bersangkutan juga menolak surat perintah penahanan dan berita acara penahanan,” katanya.
Andi menjelaskan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan ini terungkap setelah Manager Accounting PT SGI melakukan audit rutin terhadap internal perusahaan terkait pengecekan catatan transaksi yang menjadi dasar penagihan PT SGI ke pihak customer.
“Dari hasil audit ditemukan adanya perbedaan data piutang dengan nominal sebesar Rp15,648 miliar yang diduga dilakukan oleh tersangka RG, selaku admin penjualan,” ujarnya.
Tim audit juga menemukan dokumen-dokumen yang diduga palsu di meja kerja tersangka RG. Dokumen itu berupa dokumen penjualan (invoice) dengan tandatangan direktur PT SGI yang dipalsukan oleh tersangka RG dengan persesuaian pada pembayaran rekening koran atas nama RG.
“Temuan adanya perbedaan data piutang selanjutnya ditanyakan oleh pihak perusahaan namun tersangka RG tidak dapat menjelaskan, sehingga pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan itu ke Mapolres Serang pada bulan september,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











