LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Mulyana, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini dilakukan Mulyana setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kades Margajaya.
Mulyana dicopot dari jabatannya melalui Surat Keputusan Bupati Lebak Nomor 241/Kep.438-DPMD/2024, pada Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Mulyana, surat keputusan Bupati Lebak tersebut tidak berdasar.
“Keputusan ini cacat secara hukum. Maka saya akan PTUN-kan bersama dengan Apdesi,” kata Mulyana melalui pesan WhatsApp, Rabu, 18 Desember 2024.
Kepala DPMD Lebak, Oktavianto Arif Ahmad, membenarkan pencopotan Mulyana sebagai Kades Margajaya.
Sanksi itu merupakan usulan dan masukan dari masyarakat, karena Mulyana telah tersandung kasus narkoba.
“Bupati sudah menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian kepala Desa Margajaya, Kecamatan Cimarga, tertanggal 16 Desember 2024,” terangnya.
“SK tersebut sebagai bentuk pengesahan atas usulan pemberhentian dari BPD Margajaya, setelah dilakukan kajian dan evaluasi oleh Bupati,” lanjutnya.
Editor: Agus Priwandono

