SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berdasarkan Siaran Pers OJK Nomor 165/GKPB/OJK/XI/2024, tertanggal 1 November 2024, dari aspek layanan konsumen dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 26.881 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol).
Dari jumlah itu, pengaduan terkait pinjol yang berizin di OJK (pinjol legal) atau financial technology peer to peer lending sebanyak 10.215 pengaduan.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total pengaduan tersebut, 13.020 di antaranya mengenai pinjaman online ilegal.
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, Adi Dharma mengatakan, berdasarkan Siaran Pers OJK Nomor 165/GKPB/OJK/XI/2024, tertanggal 1 November 2024, dari aspek layanan konsumen dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, jumlah pinjol ilegal yang dihentikan/diblokir sebanyak 2.500, meningkat sebesar 70,53 persen atau 1.034 dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang hanya sebanyak 1.466.
“Dengan banyak dihentikan/diblokir pinjol ilegal diharapkan masyarakat yang terlibat pinjol ilegal akan terus menurun,” ujar Adi.
Kata dia, OJK terus melakukan upaya pencegahan antara lain, yakni dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha sektor keuangan, konsumen dan masyarakat tentang praktik kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin.
Selain itu, OJK juga memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum serta memantau potensi terjadinya kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Tak hanya itu, ia melanjutkan, OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) juga melakukan penanganan antara lain menginventarisasi kasus dugaan kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat, menganalisis kasus dugaan sesuai ketentuan, menghentikan/menghambat maraknya kasus kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, serta melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi bersama terkait dugaan pelanggaran dan tindak lanjut untuk menghentikannya, sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
Adi juga mengatakan, Satgas PASTI juga menelusuri bersama terhadap situs-situs yang berpotensi merugikan masyarakat, menyusun rekomendasi tindak lanjut penanganan kegiatan usaha illegal kepada masing-masing pihak sesuai kewenangannya, dan melaporkan dugaan kegiatan sektor keuangan tanpa izin kepada pihak berwenang.
Ia berharap, dengan keberadaan OJK di Provinsi Banten, maka upaya-upaya pencegahan seperti pada poin di atas antara lain berupa edukasi dan sosialisasi terkait bahaya pinjol ilegal akan lebih difokuskan kepada konsumen dan masyarakat yang berada di wilayah Provinsi Banten.
“Dengan demikian, masyarakat di Provinsi Banten dapat lebih memiliki awareness terhadap pencegahan permasalahan yang timbul akibat pinjol ilegal seperti perilaku penagihan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan dan penyebaran data pribadi, biaya layanan dan bunga yang tinggi, dan permasalahan lainnya, serta terhindar dari masalah-masalah tersebut,” terangnya.
Editor: Agus Priwandono