LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Cileles terancam batal dibangun di Kecamatan Cileles dan Cikulur.
Pembatalan tersebut sesuai dengan hasil dari Pelaksanaan Konsultasi Publik ini merupakan tahap awal dari studi AMDAL TPST Regional Banten di bertempat di Hotel Lynn Serang, pada Jumat 27 Desember 2024.
Diketahui setelah diadakan konsultasi publik terkait persoalan TPST Regional Banten Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles, warga menyatakan menolak keras.
Warga juga meminta dibatalkan proses pembangunan TPST Regional Banten di wilayahnya sesuai dengan musyawarah mufakat dalam konsultasi publik.
Anas, tokoh pemuda Kecamatan Cileles, menyatakan, tujuan dari kegiatan masyarakat adalah untuk menunjukkan keseriusan masyarakat dalam penolak perencanaan TPST.
Dia berharap, suara penolakan tersebut bisa sampai dan terdengar ke pemerintahan setempat serta pemilik pemangku kebijakan baik itu PUPR, Gubernur, DLHK serta instansi yang berkaitan dengan perencanaan tersebut.
“Nah untuk kesimpulan pada acara penolakan, merupakan titik temu yang sudah kita nantikan dan kita perjuangkan bersama-sama dalam penolakan TPST. Sehingga aspirasi atau suara penolakan ini sudah sampai pada akhir yang dituju yaitu pihak Dinas PUPR dan Gubernur selaku pemangku kebijakan perencanaan pembangunan TPST,” kata Anas kepada radarbanten.co.id melalui telepon, Minggu 29 Desember 2024.
Ia menjelaskan, bahwa saat status pembangunan TPST Regional Banten yang awalnya akan dibangun Cileles dan Cikulur akan dibatalkan. Menurutnya, pernyataan tersebut sesuai dengan hasil konsultasi publik terkait persoalan TPST Regional Banten bahwa masyarakat tetap menolak dan sudah diterima oleh PUPR Banten dan DLH Banten.
“Secara resmi hitam di atas putih penolakan kita sudah diakui oleh para pemangku kebijakan tersebut dan akan menjadi pertimbangan pembatalan perencanaan pembangunan TPST yang ada di Cileles dan Cikulur,” ujarnya.
“Pada poin ini merupakan titik terang bagi kita semua sebagai masyarakat karena penolakan kita sudah diakui oleh para pemangku kebijakan dan akan di proses untuk melakukan pembatalan perencanaan pembangunan TPST. Maka dari itu mari kita sama-sama kawal,” lanjut Anas.
Hal serupa diungkapkan Rosad warga Desa Daroyon. Bahwa pembatalan pembangunan TPST Regional Cileles merupakan suatu keharusan, karena masyarakat sudah menolak keras. Ia melanutkan, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah dan pemilik kebijakan untuk membatalkannya.
“Jika sampai rilis berita pembatalan TPST tidak juga keluar atau tidak di Indahkan oleh pihak pemangku kebijakan, maka mari kita sama-sama dengan masa ribuan orang datang ke PUPR Provinsi, DPRD Porvinsi dan Gubernur untuk meminta ke adilan,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi

