SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak empat pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu malam, 28 Desember 2024.
Keempatnya diamankan di kamar kos di Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan, keempat perempuan muda yang diamankan tersebut berinisial PN asal Tangerang, WD asal Jakarta, SA dan AP asal Lampung, Sumatera.
Keempatnya diamankan, setelah petugas mendapat informasi masyarakat terkait tempat kos yang kerap digunakan untuk berbuat mesum.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung bergerak mendatangi kos-kosan tersebut, dan melakukan razia,” katanya, Minggu 20 Desember 2024.
Andri menjelaskan saat dilakukan interogasi, keempat perempuan yang diamankan itu mengaku sebagai PSK online. Mereka mempunyai akun MiChat yang digunakan untuk open booking order.
“Keempat wanita tersebut mengakui bahwa melakukan prostusi (jual diri-red) di tempat tersebut, melalui aplikasi michat,” ungkapnya.
Andri mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, keempat PSK tersebut mematok tarif Rp 250 ribu.
“Uangnya dibayarkan langsung kepada wanita tersebut, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.
Menurut Andri, keempat wanita itu mengaku terpaksa menjual diri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang dari pria hidung belang mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Hasil pembayaran tersebut di gunakan untuk kehidupan sehari hari,” ujarnya.
Andri menambahkan saat ini keempat PSK online itu masih diamankan di Mapolsek Cikande. Rencananya, para wanita itu akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang untuk dilakukan pembinaan.
“Masih di Polsek, sedang dikoordinasikan dengan Dinsos,” ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan agar lebih selektif lagi pada penyewa. Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik PSK di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksi.
“Kalau terus-menerus ditemukan, digunakan oleh PSK online, maka pemilik kos juga akan kami tindak,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

