• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya Apotek Gama, Pemasok Obat Diperiksa BPOM

Fahmi by Fahmi
Kamis, 9 Januari 2025 07:44
in Berita Utama, Kesehatan
0
Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya Apotek Gama, Pemasok Obat Diperiksa BPOM

Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti

0
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemasok atau supplier obat ke Apotek Gama Cilegon diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan penjualan obat setelan atau racikan berbahaya di Apotek Gama Kota Cilegon.

“Saat ini masih berproses untuk pemeriksaan suppliernya,” ujar Ketua Tim Penindakan Balai BPOM di Serang, Farida Ayu Widiastuti dikonfirmasi Rabu 8 Januari 2025.

Farida mengatakan, pihaknya telah memeriksa lebih dari tujuh saksi dari kasus tersebut. Kebanyakan saksi yang diperiksa berasal dari karyawan Apotek Gama Cilegon. “Ada tujuh orang saksi dari mereka (Apotek Gama Cilegon-red),” katanya.

Selain karyawan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Apotek Gama Grup, Edi Mulyawan Martono. Dia telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dan terakhir diperiksa pada Senin (6/1). “Iya (pemeriksaan tambahan-red),” ujarnya.

Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait menjelaskan, dari penyidikan kasus tersebut pihaknya telah melakukan penyitaan sekitar 400 ribu butir obat. Obat tersebut disita sebagai barang bukti dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.

Mojaza menjelaskan, ada tiga jenis obat yang diamankan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujar pria yang akrab disapa Moses ini.

Mojaza mengungkapkan, obat setelan merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat ini tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Mojaza mengatakan, pihaknya sedang mendalami pihak yang terlibat dalam dugaan pengemasan obat setelan tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses penyidikan untuk membuat terang benderang peristiwa pidananya. “Saat ini masih dilakukan pengembangan,” katanya.

Mojaza menambahkan, mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dapat dijerat dengan Pasal 435  Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut pelaku terancam pidana hingga 12 tahun. “Denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Edi Mulyawan Martono, Rahmatullah Juptri membantah Apotek Gama Cilegon telah memperjualbelikan obat racikan berbahaya. Menurut dia, obat yang disita petugas tersebut rencananya akan dimusnahkan. “Bukan untuk dijual, tapi mau dimusnahkan,” ujarnya.

Rahmatullah menyayangkan pihak Balai BPOM di Serang yang mengambil langkah hukum berupa pemidanaan terhadap temuan obat tersebut. Seharusnya kata dia, pihak Balai BPOM di Serang dapat melakukan pembinaan apabila apotek dianggap melakukan kesalahan. “Apotek itu mitranya BPOM bukan musuhnya BPOM. Kalau salah harusnya diklasifikasi dulu,” katanya.

Ia membenarkan kasus temuan obat tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) informasinya sudah ditembuskan pihak Balai BPOM di Serang ke kejaksaan. “Kalau sudah ada SPDP-nya berarti sudah ada target tersangkanya,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdi Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sakit Kanker Usus dan Hati, Komedian Qomar Tutup Usia

Next Post

20 Tahun Tak Dibangun, Warga Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Next Post
20 Tahun Tak Dibangun, Warga Patungan Perbaiki Jalan Rusak

20 Tahun Tak Dibangun, Warga Patungan Perbaiki Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wahidin Halim: Menang Gampang, Menjalankannya yang Susah

Wahidin Halim: Menang Gampang, Menjalankannya yang Susah

by Yusuf Permana
Kamis, 20 Agustus 2026 14:49
0

Pelantikan pengurus DPW NasDem Banten oleh pengurus DPP NasDem, Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Yusuf)

Polda Banten Tindak Tujuh Pertambangan Ilegal, Enam Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polda Banten Tindak Tujuh Pertambangan Ilegal, Enam Pelaku Ditetapkan Tersangka

by Fahmi
Kamis, 20 Agustus 2026 14:40
0

Barang bukti kasus pertambangan ilegal yang disita Polda Banten.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.