SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Banten, menindak tujuh pertambangan ilegal selama Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, enam orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dari tujuh kasus pertambangan ilegal tersebut enam diantara terkait tanah urug atau galian C. Sedangkan, satu kasus pertambangan lainnya terkait dengan pengelolaan emas.
“Dalam pertambangan ilegal terdapat enam tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Keenam tersangka tersebut berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Mereka melakukan pertambangan di daerah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.
“Pertambangan emas ilegal ini berada di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,” kata Yudhis didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Yudhis menjelaskan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sembilan unit alat berat ekskavator, batuan mengandung emas dan alat pengelolaan emas berupa gelundung, gembosan, dan kowi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman pidananya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tuturnya.
Editor: Agus Priwandono

