• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Polda Banten Tindak Tujuh Pertambangan Ilegal, Enam Pelaku Ditetapkan Tersangka

Fahmi by Fahmi
Kamis, 20 Agustus 2026 14:40
in Hukum, Utama
0
Polda Banten Tindak Tujuh Pertambangan Ilegal, Enam Pelaku Ditetapkan Tersangka
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Banten, menindak tujuh pertambangan ilegal selama Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Dari penindakan tersebut, enam orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, dari tujuh kasus pertambangan ilegal tersebut enam diantara terkait tanah urug atau galian C. Sedangkan, satu kasus pertambangan lainnya terkait dengan pengelolaan emas. 

“Dalam pertambangan ilegal terdapat enam tersangka yang berperan sebagai pemilik kegiatan,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.

Keenam tersangka tersebut berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), dan AS (46). Mereka melakukan pertambangan di daerah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. 

“Pertambangan emas ilegal ini berada di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak,” kata Yudhis didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. 

Yudhis menjelaskan, modus kejahatan mereka adalah dengan melakukan pertambangan tanpa mengurus perizinan. Motifnya untuk memperoleh keuntungan pribadi. 

“Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa sembilan unit alat berat ekskavator, batuan mengandung emas dan alat pengelolaan emas berupa gelundung, gembosan, dan kowi,” ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Ancaman pidananya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tuturnya. 

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kombes Pol Yudhis WibisanaPertambangan Ilegalpertambangan ilegal BantenPolda BantenYudhis Wibisana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pengurus DPW dan DPD se-Banten Dilantik, Fokus pada Konsolidasi Partai

Next Post

Wahidin Halim: Menang Gampang, Menjalankannya yang Susah

Next Post
Wahidin Halim: Menang Gampang, Menjalankannya yang Susah

Wahidin Halim: Menang Gampang, Menjalankannya yang Susah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Walau Duduk di Parlemen, NasDem Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo

Walau Duduk di Parlemen, NasDem Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo

by Yusuf Permana
Kamis, 20 Agustus 2026 15:15
0

Para pengurus DPW dan DPD NasDem se-Banten di Sekretariat DPW NasDem Banten, Kota Serang, Kamis, 20 Agustus 2026.(Foto: Yusuf)

SAPUJAGAT Dongkrak PBB Kasemen, Realisasi Naik 248,91 Persen

SAPUJAGAT Dongkrak PBB Kasemen, Realisasi Naik 248,91 Persen

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 20 Agustus 2026 15:07
0

Petugas Kecamatan Kasemen mengoptimalkan penagihan PBB-P2 melalui inovasi SAPUJAGAT. (Foto: Nahrul Muhilmi)

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.