SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang membohongi polisi usai kalah main judi online atau judol. Kepada polisi, perempuan berusia 33 tahun tersebut menjadi korban hipnotis dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perempuan yang datang ke Polresta Serang Kota tersebut berinisial HA. Ia datang bersama suaminya, SF (41) dan adiknya, RO (32) pada Jumat 10 Januari 2025.
“Awalnya yang bersangkutan ini datang ke Polresta Serang Kota untuk membuat laporan polisi terkait korban hipnotis,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.
Saat datang ke Polresta Serang Kota, HA menceritakan kehilangan uang Rp48 juta yang disimpan di dalam tas. Uang itu raib usai bertemu dengan lelaki yang tidak dikenalnya. “Menurut kejadian itu sekira pukul 18.10 WIB di Jalan Raya Syekh Nawawi, Al-Bantani, Kota Serang,” kata Yudha.
Atas laporan tersebut, petugas Reskrim Polresta Serang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Dari hasil olah TKP, petugas tidak menemukan kecocokan keterangan HA. Sebab, berdasarkan pemeriksaan rekaman pengintai tidak ditemukan orang yang melakukan hipnotis.
“Dikarenakan hasil rekaman CCTV dengan HA tidak sesuai maka HA ini diarahkan untuk kembali ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan analisa dan interogasi lebih lanjut,” ungkap Yudha.
Dari hasil interogasi dan analisa terhadap ponsel HA, petugas mendapat informasi terkait riwayat judol togel dan slot pada 12 Oktober 2024 dan 10 Januari 2025. Selain itu, ditemukan transaksi keluar sejumlah Rp32 juta dan Rp12 juta pada akun Dana.
“Setelah dilakukan pendekatan terhadap HA, dia mengakui tidak ada peristiwa tersebut (hipnotis-red),” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menambahkan, selain menggunakan uang untuk judol, HA diduga menjadi korban penipuan pekerjaan online. Modus pelaku dengan menyuruh HA menyukai atau menonton video di media sosial.
“Pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 suami HA menghubungi Satreskrim Polresta Serang Kota bahwa korban sudah mengingat semua yang dialaminya dan korban berencana akan melaporkan terkait peristiwa dugaan tindak pidana penipuan pekerjaan online,” katanya.
Salahuddin mengatakan, HA diduga membohongi suami dan adiknya karena takut dimarahi karena menghabiskan uang untuk judol dan pekerjaan online. “Karena sudah kehilangan uang banyak dan takut diketahui pihak keluarga sehingga HA psikologisnya terganggu dan membuat cerita palsu untuk membuat laporan pencurian,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda