• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Kalah Main Judi Online Slot, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Lapor Polisi

Fahmi by Fahmi
Rabu, 22 Januari 2025 08:48
in Berita Utama, Hukum
0
Kalah Main Judi Online Slot, Ibu Rumah Tangga Asal Kota Serang Ini Lapor Polisi

HA saat berbincang dengan Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria belum lama ini. Foto Dok Polresta Serang Kota

0
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang membohongi polisi usai kalah main judi online atau judol. Kepada polisi, perempuan berusia 33 tahun tersebut menjadi korban hipnotis dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, perempuan yang datang ke Polresta Serang Kota tersebut berinisial HA. Ia datang bersama suaminya, SF (41) dan adiknya, RO (32) pada Jumat 10 Januari 2025.

“Awalnya yang bersangkutan ini datang ke Polresta Serang Kota untuk membuat laporan polisi terkait korban hipnotis,” ujarnya, Rabu 22 Januari 2025.

Saat datang ke Polresta Serang Kota, HA menceritakan kehilangan uang Rp48 juta yang disimpan di dalam tas. Uang itu raib usai bertemu dengan lelaki yang tidak dikenalnya. “Menurut kejadian itu sekira pukul 18.10 WIB di Jalan Raya Syekh Nawawi, Al-Bantani, Kota Serang,” kata Yudha.

Atas laporan tersebut, petugas Reskrim Polresta Serang Kota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Dari hasil olah TKP, petugas tidak menemukan kecocokan keterangan HA. Sebab, berdasarkan pemeriksaan rekaman pengintai tidak ditemukan orang yang melakukan hipnotis.

“Dikarenakan hasil rekaman CCTV dengan HA tidak sesuai maka HA ini diarahkan untuk kembali ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan analisa dan interogasi lebih lanjut,” ungkap Yudha.

Dari hasil interogasi dan analisa terhadap ponsel HA, petugas mendapat informasi terkait riwayat judol togel dan slot pada 12 Oktober 2024 dan 10 Januari 2025. Selain itu, ditemukan transaksi keluar sejumlah Rp32 juta dan Rp12 juta pada akun Dana.

“Setelah dilakukan pendekatan terhadap HA, dia mengakui tidak ada peristiwa tersebut (hipnotis-red),” ujarnya didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin menambahkan, selain menggunakan uang untuk judol, HA diduga menjadi korban penipuan pekerjaan online. Modus pelaku dengan menyuruh HA menyukai atau menonton video di media sosial.

“Pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 suami HA menghubungi Satreskrim Polresta Serang Kota bahwa korban sudah mengingat semua yang dialaminya dan korban berencana akan melaporkan terkait peristiwa dugaan tindak pidana penipuan pekerjaan online,” katanya.

Salahuddin mengatakan, HA diduga membohongi suami dan adiknya karena takut dimarahi karena menghabiskan uang untuk judol dan pekerjaan online. “Karena sudah kehilangan uang banyak dan takut diketahui pihak keluarga sehingga HA psikologisnya terganggu dan membuat cerita palsu untuk membuat laporan pencurian,” tuturnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: judi onlineJudi slotkalah judi lapor polisiKapolresta Serang Kota YudhaKasatreskrim Kompol Salahuddinkasus judi onlinekombes pol yudha satriakorban judi onlinePolresta Serang KotaSatreskrim Polresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dugaan Obat Racikan Berbahaya, Anak Bos Apotek Gama Ditetapkan Sebagai Tersangka

Next Post

Mayat Tuna Wisma Ditemukan di Depan Warung  di Kota Serang

Next Post
Mayat Tuna Wisma Ditemukan di Depan Warung  di Kota Serang

Mayat Tuna Wisma Ditemukan di Depan Warung  di Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.