• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Buntut Penetapan Tersangka Anak Bos Apotek Gama, Kepala BPOM di Serang Digugat ke Pengadilan

Fahmi by Fahmi
Kamis, 23 Januari 2025 12:56
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
0
Buntut Penetapan Tersangka Anak Bos Apotek Gama, Kepala BPOM di Serang Digugat ke Pengadilan

Kepala BPOM di Serang Mojaza Sirait (dok Radar Banten)

0
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang membuat Lucky Mulyawan Martono melawan.

Anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono itu langsung melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Serang Moch. Ichwanudin membenarkan pihaknya menerima gugatan praperadilan terhadap Kepala Balai BPOM di Serang.

Selain Kepala Balai BPOM di Serang, Lucky melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia.

“Benar telah diregistrasi di kepaniteraan dengan Nomor Register: 2/Pid.Pra/2025/PN SRG,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 22 Januari 2025.

Gugatan praperadilan tentang penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penetapan sebagai tersangka tersebut didaftarkan pada Selasa 21 Januari 2025. Meski telah terdaftar, namun jadwal sidang perkara tersebut belum ditetapkan.

“Tunggu penetapan dari hakimnya dan segera diberitahukan ke para pihak,” kata Ichwanudin.

Kepala BPOM di Serang Mojaza mengatakan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.

“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM (Lucky Mulyawan Martono-red). Ditetapkan tersangka sejak Senin 20 Januari 2025,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan. Lucky diminta hadir pada Rabu hari ini, 22 Januari 2025.

“Tapi tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pada awal Februari 2025. Yang bersangkutan katanya sedang berada di luar negeri,” kata pria yang akrab disapa Moses ini.

Dijelaskan Mojaza, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.

Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Obat tersebut disita setelah BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu. “Obat setelan ini dilarang,” tegasnya.

Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat.

Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.

Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya.

Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai.

Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Gadis Remaja Disabilitas Mental Asal Pontang Dirudapaksa Tetangga

Next Post

Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Dimeriahkan Tarian Ayam Wareng

Next Post
Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Dimeriahkan Tarian Ayam Wareng

Musrenbang Kecamatan Sindang Jaya Tangerang Dimeriahkan Tarian Ayam Wareng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Harus Siapkan Penanganan Jangka Panjang untuk Tangani Krisis Air Bersih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 21 Agustus 2026 20:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyiapkan upaya penanganan...

Transparansi Pengelolaan Dana Zakat Dipertanyakan, Ini Kata BAZNAS Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 21 Agustus 2026 20:29
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon memastikan tidak menutup informasi mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.