SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera membongkar bangunan permanen dan semi permanen yang berada di sempadan jalur kereta api.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, daerah sempadan kereta api adalah area di sekitar jalur kereta api yang ditetapkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan perlindungan dari gangguan eksternal.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan, jika PT KAI tidak segera mengambil tindakan maka pihak Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran secara langsung.
“Seharusnya PT KAI yang membongkar. Namun, jika mereka tidak melakukannya dalam waktu beberapa bulan ke depan, maka Pemkot Serang harus mengambil alih,” ujar Muji
Muji juga menyoroti bahwa Pemkot Serang telah memberikan toleransi dengan berkomunikasi dan berkoordinasi bersama PT KAI sebelum memindahkan pedagang di Taman Sari yang menempati lahan milik PT KAI. Bahkan beberapa bangunan di sana bersifat permanen, sehingga melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Pemindahan pedagang ini sudah resmi, bahkan ada surat dari Walikota yang meminta PT KAI menutup kios-kios di lahan mereka,” kata Muji.
Setelah pedagang dipindahkan ke Pasar Kepandean dan Pasar Lama, PT KAI diminta segera membongkar bangunan di kawasan Taman Sari.
“Tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan di sana. Kawasan itu sudah resmi bebas dari kios,” tegas Muji.
Editor : Aas Arbi