• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

DPRD Kota Serang Desak PT KAI Bongkar Bangunan di Sempadan Rel Kereta Api

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 24 Januari 2025 06:19
in Kota Serang
0
DPRD Kota Serang Desak PT KAI Bongkar Bangunan di Sempadan Rel Kereta Api

Kios pedagang di Pasar Taman Sari yang berdiri di atas lahan milik PT KAI

0
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk segera membongkar bangunan permanen dan semi permanen yang berada di sempadan jalur kereta api.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, daerah sempadan kereta api adalah area di sekitar jalur kereta api yang ditetapkan untuk keselamatan perjalanan kereta api dan perlindungan dari gangguan eksternal.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman menegaskan, jika PT KAI tidak segera mengambil tindakan maka pihak Pemkot Serang akan melakukan pembongkaran secara langsung.

“Seharusnya PT KAI yang membongkar. Namun, jika mereka tidak melakukannya dalam waktu beberapa bulan ke depan, maka Pemkot Serang harus mengambil alih,” ujar Muji

Muji juga menyoroti bahwa Pemkot Serang telah memberikan toleransi dengan berkomunikasi dan berkoordinasi bersama PT KAI sebelum memindahkan pedagang di Taman Sari yang menempati lahan milik PT KAI. Bahkan beberapa bangunan di sana bersifat permanen, sehingga melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Pemindahan pedagang ini sudah resmi, bahkan ada surat dari Walikota yang meminta PT KAI menutup kios-kios di lahan mereka,” kata Muji.

Setelah pedagang dipindahkan ke Pasar Kepandean dan Pasar Lama, PT KAI diminta segera membongkar bangunan di kawasan Taman Sari.

“Tidak boleh ada lagi pedagang yang berjualan di sana. Kawasan itu sudah resmi bebas dari kios,” tegas Muji.

Editor : Aas Arbi

Tags: Bangunan Liardprd kota serangkios pedagangMuji RohmanPasar KepandeanPasar Taman SariPemkot Serangpenertiban bangunan liarPKLPT KAIStadion Maulana Yusuf
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tahun Ini Pemkot Serang Anggarkan Rp460 Juta untuk Tangani Inflasi

Next Post

Tekan Angka Pengangguran, Musrenbang Kecamatan Mekar Baru Fokus Penguatan SDM

Next Post
Tekan Angka Pengangguran, Musrenbang Kecamatan Mekar Baru Fokus Penguatan SDM

Tekan Angka Pengangguran, Musrenbang Kecamatan Mekar Baru Fokus Penguatan SDM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Nur Agis Aulia Bagikan Kunci Sukses kepada 54 Capaska Kota Serang

Nur Agis Aulia Bagikan Kunci Sukses kepada 54 Capaska Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 13 Agustus 2026 06:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, membagikan kisah pribadinya dalam meraih target hidup kepada 54 Calon...

Kemenkum Banten Buka Layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis di Cilegon

Kemenkum Banten Buka Layanan Pendaftaran Hak Cipta Lagu dan Musik Gratis di Cilegon

by Adam Fadillah
Rabu, 12 Agustus 2026 21:22
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten membuka layanan pendaftaran hak cipta lagu dan musik secara gratis bagi pelaku seni...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.