• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Nikah Muda Rentan Cerai, Pengadilan Agama Pandeglang Sebut Hanya Bertahan 1 Sampai 10 Tahun

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 24 Januari 2025 18:42
in Pandeglang
0

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Imas Masniah/Moch Madani Prasetia

0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nikah muda ternyata memiliki risiko tinggi berujung perceraian. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mengungkapkan bahwa usia pernikahan pasangan muda rata-rata hanya mampu bertahan antara 1 hingga 10 tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Imas Masniah menyebutkan bahwa ketidakmampuan pasangan suami istri dalam menghadapi dinamika rumah tangga sering kali menjadi penyebab utama perceraian.

“Berdasarkan data, lebih banyak perempuan yang mengajukan gugatan cerai,” ungkap Imas, Jumat 24 Januari 2025.

Imas menjelaskan, kasus perceraian ini mayoritas melibatkan pasangan muda berusia antara 20 hingga 30 tahun.

Berdasarkan informasi data yang dihimpun, sepanjang 2024 menunjukkan sebanyak 1.429 perkara perceraian telah diputus oleh PA Pandeglang, dengan mayoritas kasus berupa cerai gugat.

“Dari 1.453 gugatan yang masuk, sebanyak 1.429 perkara telah diputus. Rinciannya, cerai gugat mencapai 1.192 perkara dan cerai talak 237 perkara,” jelasnya.

Menurut Imas, persoalan utama yang memicu perceraian pasangan muda ini meliputi perselisihan yang tak kunjung selesai hingga ketidakmampuan menghadapi masalah ekonomi dan sosial dalam rumah tangga.

Ia juga menekankan pentingnya mediasi sebelum perceraian diputuskan.

“Pengadilan agama wajib memediasi. Dari data yang ada, sebanyak 106 perkara berhasil dimediasi, 75 tidak berhasil, dan 3 perkara dicabut sehingga pasangan tersebut tetap menjadi suami istri,” katanya.

Lanjutnya, pemicu utama perceraian meliputi judi online (judol), perselisihan, dan pertengkaran yang tak kunjung usai.

“Sebagian besar pasangan yang bercerai adalah pasangan muda. Judi online, perselisihan, dan pertengkaran menjadi alasan utama mereka memilih berpisah,” ujarnya.

Meski begitu, Imas menjelaskan bahwa PA Pandeglang memiliki kewajiban untuk memediasi kedua belah pihak agar dapat mempertimbangkan kembali keputusan mereka sebelum bercerai.

“Pengadilan agama wajib untuk memediasi. Dari data yang ada, 106 perkara berhasil dimediasi, 75 tidak berhasil, sementara 3 perkara dicabut sehingga mereka tetap menjadi suami istri,” jelasnya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Bantenberceraikabupaten pandeglangNikah mudaPandeglangpasangan mudapengadilan agamapernikahanperselisihanusia dini
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Cilegon Apresiasi Aksi Sosial Kemanusiaan yang Dilakukan PMI

Next Post

Bergulat Melawan Stroke Kadis Koperasi dan UMK Lebak Yudawati Tutup Usia

Next Post
Bergulat Melawan Stroke Kadis Koperasi dan UMK Lebak Yudawati Tutup Usia

Bergulat Melawan Stroke Kadis Koperasi dan UMK Lebak Yudawati Tutup Usia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolresta Serang Kota Terima Visitasi Kompolnas Award Tahun 2026

Kapolresta Serang Kota Terima Visitasi Kompolnas Award Tahun 2026

by Andre Adisas Putra
Kamis, 20 Agustus 2026 17:09
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria menerima kunjungan tim Visitasi Kompolnas Award Tahun 2026 di Mapolresta...

42 Desa di Lebak Krisis Air Bersih 

42 Desa di Lebak Krisis Air Bersih 

by Nurabidin
Kamis, 20 Agustus 2026 16:42
0

Penyaluran air bersih oleh BPBD Lebak kepada warga Kecamatan Sajira.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.