SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JS (42) tersangka kasus rudapaksa terhadap gadis remaja penyandang disabilitas mental berinisial LS (18) ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang.
Tersangka ditangkap pada Selasa 21 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Ciruas – Pontang, tepatnya di Kampung Babadan, Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Ditangkap, di daerah Pontang,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat 24 Januari 2025.
Andi menjelaskan, kasus tersebut terjadi di rumah JS pada Rabu 30 Oktober 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB. Lokasi kejadian di daerah Pontang, Kabupaten Serang. “Saat kejadian korban masih anak dibawah umur,” kata pria asal Makassar ini.
Andi mengatakan, sebelum kejadian rudapaksa itu, korban dipanggil JS ke rumahnya. Saat menghampiri tersangka, korban dirayu dan dipegang pada bagian pundaknya. Merasa tak nyaman dengan sikap JS, korban lantas berusaha untuk pergi.
Namun saat akan pergi, tangan korban dipegang dan ditarik JS ke dalam rumahnya. “Saat akan pergi, korban ini ditarik dan dipaksa masuk ke dalam rumah,” katanya.
Di dalam rumah tepatnya pada bagian dapur, celana korban dilepas oleh JS. Selanjutnya, JS memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Korban yang takut dan tak kuasa melawan membuatnya hanya pasrah saat kegadisannya direnggut JS. “Kejadiannya di dapur,” ungkapnya.
Usai JS menyalurkan hasratnya, korban pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa itu ke keluarganya. Atas pengakuan korban, pihak keluarga membuat laporan ke Polres Serang.
“Korban ini sempat diancam oleh JS untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” tutur mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Editor: Abdul Rozak

