TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menerapkan sanksi kepada pemilik pagar bambu di laut Tangerang, dengan cara menerapkan denda Rp 18 juta perkilometer bambu yang dipasang.
Ketua Tim Tabayyun dan Advokasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan, pemasangan pagar bambu di laut Tangerang jelas ilegal, sehingga pelakunya harus dikenakan sanksi.
Menurutnya, langkah pembongkaran pagar laut disertai denda merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
“Semua demi penegakan hukum yang harus kita dukung. Semua yang ujungnya itu kita berharap mengarah kepada pelanggarannya itu dihukum dengan setegas-tegasnya,” kata Masduki, dikutip website resmi MUI, Rabu 29 Januari 2025.
Masduki melanjutkan, MUI juga mendesak agar pemeeintah mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) teehadap PIK 2 dikarenakan banyak masalah yang ditemukan dan merugikan masyarakat.
Menurut Masduki, wilayah pesisir Tangerang adalah kawasan observasi hutan mangrove yang dilindungi
“Setelah dilakukan pengecekan secara tuntas oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, ternyata apa yang ditegaskan MUI kenyataannya memang seperti itu,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana