SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bambang Suparno, Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama (TSU), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tahap 1 jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, yang bernilai Rp 39,1 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan yang merugikan negara.
“Tersangkanya BS (Bambang Suparno-red), yang bersangkutan merupakan Direktur Utama pada PT TSU,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dwi Yoga Sidhimantra, Kamis, 30 Januari 2025.
Bambang Suparno ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat pekan lalu, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan menetapkan tersangka baru.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” tambah Yoga, yang sebelumnya menjabat Wakapolres Kapuas.
Bambang Suparno diduga kuat mengendalikan pelaksanaan proyek dan mengatur keuangan dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Amarta Karya (AK), PT TSU, dan PT Indec Internusa (II). “Yang bersangkutan menghandle pekerjaan itu dan mengelola keuangannya,” lanjut Yoga.
Proyek senilai Rp 39,1 miliar ini dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK), yang kemudian melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT TSU dan PT II. “Iya betul, PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” kata Yoga.
Hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten menyebutkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 3,2 miliar. “Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar. Pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi,” jelas Yoga.
Audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka, karena tanpa adanya hasil audit PKN, gelar perkara dan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan. “Harus ada hasil audit,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi tahap dua proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar, yang melibatkan tiga tersangka. Dua dari mereka, yakni Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, sementara mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, perkaranya dipisah.
“Yang sebelumnya sudah selesai (penyidikannya-red),” tutup Yoga.
Editor : Merwanda











