• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Beton Pelabuhan Warnasari: Bos PT TSU Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar

Fahmi by Fahmi
Jumat, 31 Januari 2025 12:36
in Hukum
0
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Beton Pelabuhan Warnasari: Bos PT TSU Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp 3,2 Miliar
0
SHARES
242
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bambang Suparno, Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama (TSU), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tahap 1 jalan beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, yang bernilai Rp 39,1 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi pengaturan yang merugikan negara.

“Tersangkanya BS (Bambang Suparno-red), yang bersangkutan merupakan Direktur Utama pada PT TSU,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dwi Yoga Sidhimantra, Kamis, 30 Januari 2025.

Bambang Suparno ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat pekan lalu, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan menetapkan tersangka baru.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” tambah Yoga, yang sebelumnya menjabat Wakapolres Kapuas.

Bambang Suparno diduga kuat mengendalikan pelaksanaan proyek dan mengatur keuangan dari beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Amarta Karya (AK), PT TSU, dan PT Indec Internusa (II). “Yang bersangkutan menghandle pekerjaan itu dan mengelola keuangannya,” lanjut Yoga.

Proyek senilai Rp 39,1 miliar ini dimenangkan oleh PT Amarta Karya (AK), yang kemudian melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan PT TSU dan PT II. “Iya betul, PT Amarta Karya yang jadi pemenang lelang,” kata Yoga.

Hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten menyebutkan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 3,2 miliar. “Kami telah menerima hasil auditnya pada awal Desember 2024, kerugiannya Rp 3,2 miliar. Pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi,” jelas Yoga.

Audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka, karena tanpa adanya hasil audit PKN, gelar perkara dan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan. “Harus ada hasil audit,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga telah menyelesaikan penyidikan kasus korupsi tahap dua proyek akses jalan Pelabuhan Warnasari senilai Rp 48,4 miliar, yang melibatkan tiga tersangka. Dua dari mereka, yakni Sugiman dan Tb Abu Bakar Rasyid, telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, sementara mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah, perkaranya dipisah.

“Yang sebelumnya sudah selesai (penyidikannya-red),” tutup Yoga.

Editor : Merwanda

Tags: BPKP Perwakilan BantenBUMD Pemkot CilegonEdi AriadiKasubdit III Dwi Yoga Sidhimantrakasus korupsikorupsi jalan beton Pelabuhan warnasarikorupsi PT PCMMantan Wali Kota CilegonPemkot CilegonPT Pelabuhan Cilegon MandiriSubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PKS Siap Kawal Janji Politik Andra-Dimyati

Next Post

Kejati Banten Siap Periksa Al Muktabar Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP Gubernur Rp 39 Miliar

Next Post
JPU Kejari Cilegon Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Sabu Seberat 30 Kilogram

Kejati Banten Siap Periksa Al Muktabar Terkait Dugaan Korupsi Dana BOP Gubernur Rp 39 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Masih Nihil

by Yusuf Permana
Rabu, 9 September 2026 21:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim SAR Gabungan memperluas pencarian 5 jurnalis yang hilang kontak setelah berada di dalam speedboat di Perairan...

250 Personel Dikerahkan Cari Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Liput Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ombak dan Angin Kencang Jadi Kendala Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Saat Peliputan Erupsi Gunung Anak Krakatau 

by Fahmi
Rabu, 9 September 2026 21:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pencarian rombongan jurnalis yang hilang saat peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau terkendala ombak dan angin kencang. Meski...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.