PANDEGLANG – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas sengketa Pilkada Pandeglang yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya. Penolakan gugatan hasil Pilkada Pandeglang disampaikan oleh hakim dalam agenda sidang putusan dismissal atau sela di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Adapun jadwal sidang putusan dismissal sengketa Pilkada Pandeglang di Mahkamah Konstitusi yaitu hari Rabu, 5 Februari 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan informasi diterima Radar Banten, Keputusan Sidang Dismissal terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 5 Februari 2025 yang digelar di Gedung MK Jakarta.
Menjatuhkan perkara dalam Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU bupati dan wabup Pandegkang 2024 oleh pemohon Fitron-Diana dengan kuasa hukum Muhtar Latif dkk, termohon KPU Padneglang dengan kuasa hukum Afif dkk, Bawaslu Pandeglang dan pihak terkait tidak ada.
Permohonan pemohon ditolak karena menurut MK permohonan tidak memenuhi syarat formil dan permohonan tidak dapat diterima.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pandeglang Samsuri mengatakan, hari ini MK menggelar sidang putusan Dismissal atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilbup Pandeglang.
“Hasilnya MK menolak permohonan PHP Pilbup Pandeglang yang diajukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor urut 1 Fitron-Diana,” katanya kepada Radar Banten, Rabu, 5 Februari 2025.
Samsuri menegaskan, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Tahapan selanjutnya menetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.
“Paling lambat satu hari setelah permohonan pemohon tidak dapat diterima maka tahapan selanjutnya paling lambat satu hari setelah menerima salinan putusan dari MK KPU Pandeglang melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Pandeglang Iman Ruhmawan mengatakan, Bawaslu menghormati putusan MK. “Dan akan melakukan pengawasan hasil putusan MK,” katanya.
Ketua Bappilu Golkar Pandeglang Suherman Ghurrah Renrawijaya mengatakan, menerima putusan MK.
“Kami terima, dan terima kasih kepada seluruh tim, relawan dan seluruh masyarakat Pandeglang yang sudah menemani Fitron-Diana berjuang,” katanya.
Serta semua para Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah banyak mengajarkan berdemokrasi di Pandeglang.
“Terima kasih juga kepada Penyelenggara dan Aparat Penegak hukum yang mengawal jalannya Pilkada sehingga kondusif dan damai,” katanya
Juru Bicara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Terpilih Dewi-Iing, Ari Supriadi mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan PHP Pilkada Pandeglang itu ditolak seluruhnya gugatan dari pemohon.
“Nah ini tentu urusan ini adalah putusan yang sesuai dengan harapan-harapan kami tentu ingin memiliki pemimpin ke depan yang terbaik lah ya. Karena pesan ini pasti pesan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Pandeglang,” katanya.
Dewi-Iing tentu akan mengikuti proses selanjutnya baik itu di KPU yang insya Allah katanya besok yakni hari Kamis, 6 Februari 2025 akan proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Setelah ditetapkan selanjutnya akan dilantik. Untuk waktunya dari informasi terakhir antara tanggal 18-20 Februari 2025,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Nunung Nurazizah mengatakan, penetapan Bupati Pandeglang terpilih segera dilaksanakan sesuai putusan MK. “Insyaallah besok,” katanya.
Editor: Abdul Rozak