• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Pandeglang

Ribuan Pengecer Gas Elpiji di Pandeglang Urus Izin Menjadi Sub Pangkalan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Kamis, 6 Februari 2025 07:20
in Pandeglang
0
Ribuan Pengecer Gas Elpiji di Pandeglang Urus Izin Menjadi Sub Pangkalan

Puluhan orang mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, Rabu, 5 Februari 2025. Foto : Purnama Irawan

0
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya menjadi pengecer gas elpiji 3 kilogram mengajukan izin menjadi Sub Pangkalan. Perizinan tersebut dilakukan melalui aplikasi OSS-RBA (One Single Submission Risked Based Approach).

Adapun OSS-RB ialah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik.

Pejabat Fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, pengajuan izin menjadi sub pangkalan sangatlah mudah karena bisa daftar secara online melalui aplikasi OSS.

“Dan kemarin pasca adanya larangan pengecer jual gas elpiji itu banyak pengecer mengajukan izin usaha menjadi SUB Pangkalan. Jumlahnya mencapai ribuan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di gedung Mal Pelayanan Publik Pandeglang, Rabu, 5 Februari 2025.

Berdasarkan data di OSS, jumlah warga atau pengecer yang sudah memiliki izin usaha menjadi Sub Pangkalan sebanyak 1.145 Sub Pangkalan. Hal itu sesuai dengan jumlah NIB sudah diterbitkan.

“Diterbitkan di tahun 2025 ini. Dan kemarin pada hari Senin (3 Februari 2025) itu yang mengurus perizinan Sub Pangkalan membludak,” katanya.

Adi menjelaskan, warga membludak di ruang pelayanan Mal Pelayanan Publik (MPP). Hingga membuat pihaknya menambah operator.

“Kita tambah satu operator untuk mempercepat proses pengajuan izin Sub Pangkalan melalui aplikasi OSS,” katanya.

Proses pengajuan NIB melalui OSS itu sebetulnya bisa dilakukan secara mandiri di mana saja. Tanpa harus ke MPP.

“Karena memang pengajuan NIB gratis. Dan ketika sudah terbit bisa langsung di print out sendiri,” katanya.

Hanya saja, diungkapkan Adi, aplikasi OSS pada hari itu mengalami kendala. Lama loading atau lemot.

“Sehingga agak lambat. Biasanya lima menit selesai hari itu sampai 10 hingga 20 menit,” katanya.

Analis kebijakan PM (Penanaman Modal) DPMPTSP Kabupaten Pandeglang Tedy Fauzi mengatakan, izin pelaku usaha tersebut akan dikeluarkan setelah terlebih dahulu memiliki Izin Usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pelaku usaha mikro kecil bisa mendapatkan NIB melalui aplikasi OSS dengan memilih kelompok usaha yang dimiliki disesuaikan dengan Kriteria Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk Registrasi PSAT-PDUK. Untuk kode KBLI untuk perdagangan eceran gas elpiji itu nomornya  47772,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: DPMPTSPgas elpijigas elpiji 3 kilogramkbliLPGNIBOSSpengecerpsat-pduksub pangkalan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MK Tolak Gugatan Fitron-Diana di Pilkada Pandeglang

Next Post

Urai Kemacetan, Camat Tigaraksa Ingin Simpang Tiga Polsek Direvitalisasi

Next Post
Urai Kemacetan, Camat Tigaraksa Ingin Simpang Tiga Polsek Direvitalisasi

Urai Kemacetan, Camat Tigaraksa Ingin Simpang Tiga Polsek Direvitalisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gedung Parkir Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Gedung Parkir di Pasar Lama dan Jalan Juhdi

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 26 Agustus 2026 17:47
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan pembangunan gedung parkir di Pasar Lama dan Jalan Juhdi melalui kerja sama...

Rehan RTLH di Lebak

88 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

by Nurabidin
Rabu, 26 Agustus 2026 17:26
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 88 ribu unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak. Dari 88 ribu unit RTLH tersebut,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.