TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID—Salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang berinisial DN terlihat kesal dan memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan hoax dan sangat tendensius serta sarat kebencian di media online yang menyoal kepemilikan tanah nya.
Menurutnya, kepemilikan sebidang tanah miliknya di wilayah Tigaraksa itu dibeli sekitar tahun 2019, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kabid DPMPD.
“Surat kepemilikan tanah tersebut didaftarkan ke BPN untuk menjadi SHM dari tanah adat sekitar tahun 2020,” ujar DN kepada RADARBANTEN diruangan kerjanya, Jumat, 21 Februari 2025.
Dikatakan DN, pada tahun itu lokasi tanah tersebut masih hamparan kebun dan belum ada jalan baru seperti sekarang. Dimana, tanah yang dibelinya juga tidak berdekatan dengan RSUD Tigaraksa.
“Jadi, tidak benar jika dikatakan bahwa saya membeli tanah tersebut karena jabatan saya sebagai Kabid DPMPD, apalagi disangkut pautkan dengan dugaan korupsi anggaran dana desa,” keluhnya.
Dirinya berharap, supaya publik dapat memahami kebenaran terkait kepemilikan tanah tersebut. Dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Agung S Pambudi

