PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku JR (47) yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengaku telah melakukan perbuatan cabul dan sodomi anak di bawah umur sudah lebih dari 35 kali.
JR pelaku menceritakan, awalnya dia dan korban berkenalan di salah satu daerah Pandeglang saat berjualan nasi goreng.
Pelaku sempat mengajak anak tersebut untuk ikut bantu-bantu berjualan nasi goreng di tempatnya.
“Awalnya dia sering bantu-bantu saya jualan, tapi lama-kelamaan saya kenal dekat sama dia akhirnya dia tinggal menginap di rumah saya. Itu waktu di Pacurendang awalnya hanya digesek-gesek aja sebayak 7 kali berturut-turut,” katanya.
Pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak 35 kali sejak Juni 2024 hingga 20 Februari 2025. Kedekatannya dengan korban membuatnya leluasa menjalankan aksi tanpa terdeteksi oleh orang lain.
Setelah karena pelaku dekat dengan korban, kemudian dari situ pelaku mengajak korban untuk menginap di tempat hingga pencabulan pun terjadi.
Bikin menggelikannya lagi ia lakukan karena atas dasar rasa sayang terhadap korban.
“Modus awal pertama sih bantu-bantu bungkusin kerupuk, lama-lama kenal semakin dekat karena saya tuh semakin sayang sama itu anak. Tapi di sisi lain tiba-tiba suka sama dia nafsu,” ujarnya.
“Kalau ngasih uang sih itu hasil dari bantu-bantu jualan saya, tapi lain lagi kalau saya minta saya kasih katakanlah imbalannya,” sambungnya.
Dia menyebut perbuatan bejat ini ia lakukan hanya baru satu korban terhadap anak dibawah umur.
“Iya korban nya baru 1 aja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan aksi cabulnya itu ia mengaku merasakan sensasi hasrat nafsunya.
“Ya sensasinya hasrat aja paling,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria berinisial JR (47), penjual nasi goreng (Nasgor) asal Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang ditangkap Polisi diduga karena melakukan perbuatan cabul dan sodomi sesama jenis yang masih anak dibawah umur.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

