PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang masih menanti regulasi teknis terkait implementasi program 3 juta rumah yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Kepala DPKPP Pandeglang, Roni mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan resmi terkait pelaksanaan program tersebut.
“Kami belum mendapatkan regulasi atau petunjuk teknisnya. Bukan hanya Pandeglang, semua kabupaten dan kota juga masih menunggu informasi lebih lanjut,” kata Roni, pada Jumat 21 Februari 2025.
Roni menuturkan, program 3 juta rumah yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berpotensi terdampak efisiensi anggaran.
“Pasti akan berpengaruh, terutama pada jumlah target 3 juta rumah itu sendiri,” tuturnya.
Hal itu lanjutnya, karena belum ada regulasi yang jelas, DPKPP Pandeglang belum bisa menginventarisasi kebutuhan yang bisa disiapkan.
Roni menyebut, teknis pelaksanaan program ini melibatkan banyak pihak, sementara ketersediaan lahan menjadi tantangan tersendiri.
“Kalau untuk lahan, ngumpulinnya susah. Intinya bukan sistem sewa. Di Pandeglang enggak mungkin, kecuali dibangun di kota. Tapi kalau di kota, harga tanah mahal, jadi kemungkinan pembangunannya akan vertikal,” kata Roni.
Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan, DPKPP kini fokus pada program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun ini, Pandeglang mendapat alokasi pembangunan 34 unit RTLH yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Dari APBD tahun ini hanya ada 34 unit. Satu unitnya mendapat bantuan Rp17,5 juta,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana










