PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang meminta warga agar melamar pekerjaan melalui jalur resmi. Hal ini untuk menghindari risiko dari lowongan kerja ilegal.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Pandeglang, Agus Suryana, mengatakan sudah banyak kasus pekerja yang mengalami masalah karena tidak melalui prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur yang legal saat mencari kerja. Syaratnya sebenarnya tidak sulit, prosesnya juga sederhana. Dengan jalur resmi, mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” kata Agus, Sabtu 1 Februari 2025.
Menurutnya, pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal kerap menghadapi berbagai kesulitan, termasuk dampak terhadap keluarga yang ditinggalkan.
“Selain pekerja sendiri yang mengalami kesulitan, keluarga juga ikut terdampak karena sulit menghubunginya. Pemerintah daerah pun sering kali terbawa dalam permasalahan ini,” ujarnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Disnakertrans Pandeglang aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya menggunakan jalur resmi.
“Kami tidak hanya mengimbau, tapi juga turun langsung ke lapangan hingga tingkat kecamatan. Kami memberikan pemahaman dari A sampai Z tentang jalur legal dan prosedural, serta risiko dari jalur ilegal,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya memilih jalur resmi saat mencari pekerjaan. Pasalnya, pekerja yang berangkat melalui jalur legal mendapatkan perlindungan, termasuk asuransi jika terjadi musibah.
“Jalur resmi itu dikelola pemerintah, sehingga jika ada masalah, misalnya pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, perusahaan yang memberangkatkan akan bertanggung jawab dan pekerja juga mendapatkan asuransi,” katanya.
Sebaliknya, kata Agus, pekerja yang menggunakan jalur ilegal berisiko besar karena perusahaan yang memberangkatkan biasanya tidak bisa dikonfirmasi keberadaannya.
“Yang sangat memprihatinkan, mereka tidak mendapatkan asuransi. Pada akhirnya, baik legal maupun ilegal, kalau ada masalah, pemerintah tetap hadir, tapi kemampuannya terbatas,” ujarnya.
Disnakertrans Pandeglang juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mencari informasi terkait lowongan kerja, baik di dalam maupun luar negeri. Agus menyebut, setiap hari rata-rata ada sekitar 30 pencari kerja yang datang ke kantor Disnakertrans.
“Setiap harinya sekitar 30 orang yang mengurus kartu pencari kerja atau kartu kuning. Tapi perlu diingat, memiliki kartu kuning tidak otomatis langsung mendapatkan pekerjaan. Banyak yang hanya berjaga-jaga dulu,” jelasnya.
Menurutnya, lonjakan pencari kerja biasanya terjadi setelah Lebaran, ketika banyak orang diajak bekerja oleh kerabat yang sudah lebih dulu bekerja di suatu tempat.
“Biasanya setelah Lebaran ramai. Ada yang buat kartu kuning sekarang, nanti pas Lebaran ada saudaranya yang kerja di suatu tempat, mereka diajak,” katanya.
Namun, Agus mengakui bahwa saat ini peluang kerja bisa saja berkurang karena banyak perusahaan melakukan efisiensi dan perampingan karyawan.
Editor : Aas Arbi











