SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten kembali menangkap pelaku pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) yang terletak di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, pada Minggu, 24 November 2024. Pelaku tersebut ditangkap di daerah Curug, Kota Serang pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap berinisial SP (45), seorang warga Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang. “Pelaku diamankan di Curug, Kota Serang. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Dian pada Senin kemarin.
SP diketahui berperan dalam merobohkan pagar dan membakar terpal di lokasi kandang ayam PT STS. Sebelumnya, Polda Banten juga telah menangkap 14 pelaku lainnya di berbagai lokasi. Tiga pelaku, DD, IP, dan NR, ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2025, di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, seperti merobohkan pagar, merusak paralon air, hingga membeli bensin untuk pembakaran gedung kandang.
Selain itu, 11 pelaku lainnya ditangkap pada 7-8 Februari 2025 di Desa Curuggoong dan Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang. Sebagian besar di antaranya adalah anak di bawah umur, yang ternyata merupakan santri. Mereka terlibat dalam pengrusakan, pembakaran, pengeroyokan, dan provokasi massa.
Dian menambahkan, pembakaran dan pengrusakan tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan, dengan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menegaskan bahwa penanganan kasus ini melibatkan petugas gabungan Polda Banten dan Polresta Serang Kota. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku memerlukan proses penyelidikan yang mendalam karena melibatkan banyak orang.
Motif di balik pengrusakan ini adalah ketidakpuasan sejumlah pihak terhadap perusahaan, yang tidak mampu mengakomodir kepentingan mereka, seperti peluang bekerja di peternakan dan membeli hasil peternakan dengan harga murah untuk dijual kembali.
Editor : Merwanda