TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Tangsel, Benyamin Davnie dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan berisi instruksi kepada seluruh pejabat Pemkot Tangsel, melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Benyamin mengatakan, dirinya tengah membuat aturan ini dan surat edaran tersebut segera disampaikan kepada seluruh pejabat pegawai Pemkot Tangsel.
“Nanti akan saya terbitkan aturan itu melalui surat edaran kepada semua pejabat bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipakai mudik, semua mobil dinas,” ujar Benyamin di gedung DPRD Tangsel, di Puspemkota Tangsel Selasa 4 Maret 2025.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangsel, Sugeng Rahadi mengatakan, total jumlah mobil dinas untuk pejabat eselon 2 (Kadis) dan pejabat eselon 3 (Kabid) adalah 265 unit mobil.
Sementara itu pejabat eselon 4 (Kasie) diberi sepeda motor sebanyak 484 kendaraan serta 159 kendaraan operasional tersebar di seluruh OPD.
“Kalau pejabat eselon 2 mobilnya rata-rata Kijang Inova, kalau pejabat eselon 3 mobilnya Avanza,” ujar Sugeng ditemui di kantornya, di Puspemkot Tangsel, Selasa 4 Maret 2025.
Editor: Abdul Rozak

