LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Manajemen Terminal Mandala Lebak memprediksi arus mudik pada Idul Fitri 1446 Hijriah akan mulai terjadi lima hari menjelang perayaan. Meskipun hingga saat ini belum ada pergerakan signifikan dari pemudik, persiapan terus dilakukan, termasuk pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan beroperasi.
Kepala Terminal Mandala, Muksin, menjelaskan bahwa meskipun belum terlihat adanya lonjakan penumpang, pihak terminal sudah melakukan berbagai upaya untuk mempersiapkan mudik 2025.
“Arus mudik diperkirakan akan mulai terjadi pada H-5. Saat ini belum ada pergerakan besar, namun persiapan terus berjalan dengan pemeriksaan kendaraan secara rutin,” ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa 11 Maret 2025
Muksin juga menyampaikan bahwa perusahaan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Mandala telah melaporkan jumlah armadanya. Armada yang terdata untuk angkutan mudik tahun ini meliputi 61 unit Bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), 12 unit Bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi), serta 25 unit Angdes (Angkutan Desa). Rute yang dilayani antara lain Rangkasbitung-Garut, Bandung, Bogor, Kalideres, Cimone, dan Tanjungpriok.
“Kelima PO yang beroperasi di sini adalah Primajasa, Komara, Rudi, Karunia Bakti, dan Bulan Jaya,” tambah Muksin.
Untuk tarif mudik, Muksin menyatakan belum bisa memberikan kepastian karena masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. “Biasanya, kami akan rapat dengan pengurus PO terkait tarif. Saat ini, tarif masih normal, misalnya untuk rute Rangkasbitung-Kalideres seharga Rp50 ribu,” ungkapnya.
Pihak terminal juga memastikan bahwa tarif angkutan mudik akan diawasi dengan ketat. Untuk mencegah oknum yang mencoba menaikkan tarif secara tidak wajar, penumpang diminta segera melapor jika menemukan sopir atau kernet yang memungut tarif di luar ketentuan.
“Jika ada sopir atau kernet yang meminta tarif lebih, misalnya Rp100 ribu padahal tarif yang berlaku Rp70 ribu, laporkan dengan mencatat nomor kendaraan dan waktu perjalanan,” tegas Muksin.
Sebagai langkah tegas, pihak terminal menyatakan akan mencabut izin operasional PO yang tidak memberikan sanksi terhadap oknum yang melanggar aturan.
Editor: Bayu Mulyana

