• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

Pemasok Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polda Banten

Fahmi by Fahmi
Rabu, 12 Maret 2025 11:28
in Utama
0
Pemasok Sianida Untuk Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polda Banten
0
SHARES
159
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap pemasok sianida untuk pertambangan emas ilegal di Kabupaten Lebak. Pelaku ditangkap dengan barang bukti 150 kilogram sianida. 

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlight mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial TA (26) asal Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak. Ia ditangkap saat dalam perjalanan membawa sianida di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak. 

“Kami amankan yang bersangkutan pada hari Senin dinihari, 10 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Cipanas,” katanya, Selasa kemarin. 

Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam mobil Suzuki Futura dengan nomor polisi F 8682 AT warna hitam. Di dalam mobil itu ditemukan tiga buah drum berisi sianida padat, 15 karung karbon, 25 karung apu dan surat jalan. “Sianida yang diamankan beratnya ada 150 kilogram,” ungkap perwira menengah Polri ini. 

Menurut pengakuan pelaku, sianida yang diamankan tersebut dibeli dari seseorang berinisial CN di daerah Bogor, Jawa Barat (Jabar). Rencananya, sianida tersebut akan dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebakgedong, Kabupaten Lebak. 

“Belinya seharga Rp 5 juta per drumnya, rencananya sianida tersebut mau dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebakgedong seharga Rp 5,5 juta,” katanya. 

Reza mengatakan, penjualan sianida yang dilakukan pelaku tersebut dilakukan sejak awal tahun 2025 lalu. Motifnya memperjualbelikan sianida secara ilegal tersebut untuk kepentingan ekonomi. “Menurut pengakuan yang bersangkutan sejak Januari 2025 lalu,” ungkapnya. 

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, kasus perdagangan sianida tanpa izin tersebut menjadi atensi khusus untuk diberantas. Sebab, sianida tersebut kerap digunakan untuk pertambangan emas ilegal yang dapat merusak lingkungan. “Penggunaan sianida ini kerap digunakan untuk pertambangan emas ilegal di wilayah Lebak,” kata mantan Kapolres Cilegon ini. 

Yudhis menegaskan, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto telah memerintahkan untuk menindak para pelaku yang memperdagangkan sianida tanpa izin. “Bapak Kapolda telah memberi atensi untuk memutus mata rantai peredaran sianida. Dengan adanya penindakan ini diharapkan dapat mencegah pertambangan emas illegal,” ungkapnya. 

Yudhis menambahkan, penjualan sianida secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk Senjata Kimia. 

“Selain itu juga dapat dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU,” tuturnya. 

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: AKBP Reza Mahendra Setlightbahan kimia terlarangDitreskrimsus Polda BantenKombes Pol Yudhis Wibisanapemasok sianida ditangkappenjualan sianida ilegalPolda BantenSianidatambang emas ilegaltambang emas Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

All England 2025, Fikri/Daniel Pulangkan Ganda Putra No 1 Dunia Asal Denmark

Next Post

Polres Serang Selidiki Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas

Next Post
Polres Serang Selidiki Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas

Polres Serang Selidiki Temuan Minyakita yang Tak Sesuai Takaran di Pasar Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perlintasan Kereta JPL 183 Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen Mulai Jumat Dini Hari

Perlintasan Kereta JPL 183 Pasar Rangkasbitung Ditutup Permanen Mulai Jumat Dini Hari

by Nurabidin
Kamis, 3 September 2026 14:22
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Mulai Jumat dini hari, 4 September 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menutup permanen Jalur Perlintasan Sebidang (JPL)...

Inspektorat Lebak Audit BLUD Puskesmas Muncang, Sajira dan Leuwidamar

Inspektorat Lebak Audit BLUD Puskesmas Muncang, Sajira dan Leuwidamar

by Nurabidin
Kamis, 3 September 2026 14:01
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak tengah melakukan pemeriksaan atau audit operasional terhadap Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.