SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Serang menyelidiki kasus temuan Minyakita kemasan botol yang tak sesuai takaran di Pasar Ciruas. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap pelaku pemasok minyak goreng tersebut ke pasaran.
“Kami akan melakukan penyelidikan ke produsen,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady kemarin.
Andi membenarnan saat pengecekan produk Minyakita kemasan satu liter isinya hanya 750 mililiter. MinyaKita yang tak sesuai kemasan tersebut diketahui diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia.
Pabrik tersebut berada di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. “Diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia,” kata pria asal Makassar ini.
Andi menjelaskan, menurut keterangan pedagang, Minyakita tersebut didapat dari Pasar Rau, Kota Serang. Minyak goreng tersebut dibeli sejak satu bulan yang lalu.
“Pedagangnya ngaku dapat dari Pasar Rau sekitar sebulan yang lalu,” ungkap mantan anggota Resmob Polda Banten ini.
Sebelumnya, temuan Minyakita yang tak sesuai ini ditemukan di Pasar Labuan, Kabupaten Pandeglang. Temuan tersebut sedang diusut oleh Satreskrim Polres Pandeglang. “Sudah saya suruh untuk segera proses tuntas,” kata Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.
Yudhis membantah, kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran tersebut ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Kasus itu masih ditangani oleh Polres Pandeglang.
“Masih di Polres (Pandeglang-red), hanya koordinasi saja ke krimsus (penyidik Polres Pandeglang-red),” kata mantan Kapolres Cilegon ini.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya