PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatkan pemungutan pajak reklame.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengatakan pihaknya ingin lebih mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan menambah jumlah wajib pajak (WP) dan objek pajak (OP) di Kabupaten Pandeglang.
Ramadani menyampaikan, pihaknya mulai mendata potensi pajak reklame dari plang praktik kesehatan dan kantor notaris. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami sudah bersurat ke pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendata anggotanya. Ada potensi pajak reklame dari plang praktik mereka,” ungkapnya, Rabu 12 Maret 2025
Menurutnya, plang informasi praktik bidan dan layanan kesehatan lainnya termasuk dalam objek pajak reklame. Jika seluruhnya terdata, jumlahnya bisa mencapai ratusan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu respons dari organisasi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita baru bersurat resmi, Insyaallah nanti mereka akan kami undang,” jelasnya.
Ramadani menargetkan, penerimaan pajak reklame pada 2025 sebesar Rp1,7 miliar, naik 5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, hingga kini realisasinya baru mencapai 10 persen atau sekitar Rp174 juta.
Selain pajak reklame biasa, pendapatan daerah juga disokong dari pajak reklame iklan rokok yang masih aktif berkontribusi.
“Kita sudah mendata iklan rokok karena ada konfirmasi izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Setelah itu, NPWPD-nya (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) langsung kita dicetak,” ujarnya.
Ramadani menjelaskan, pajak reklame iklan rokok memiliki tarif lebih tinggi dibanding pajak reklame biasa. Selain itu, sektor waralaba seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret juga menjadi penyumbang signifikan.
“Kalau digabung dengan toko lainnya, jumlahnya sudah lumayan banyak itu,” tambahnya.
Editor: Mastur Huda