PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID–UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang melakukan cek pompa ukur dan uji tera alias keakuratan takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kadubanen.
Terlebih, langkah ini juga dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin serta persiapan menjelang Lebaran Idul Fitri 2025.
Kasubag UPT Metrologi Legal Pelayanan Penera pada Diskoperindag Pandeglang, Megah Laksana, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk menghindari potensi kecurangan dalam distribusi bahan bakar dan memastikan hak konsumen tetap terjaga.
“Perlu kamu informasikan bahwa pengawasan yang kami lakukan dari Metrologi Legal ini pertama kami memastikan tanda tera masih berlaku dan terpasang dengan baik. Selain itu, kami juga menguji takaran volume bahan bakar,” ungkapnya, Kamis (13/3).
Petugas menggunakan bejana ukur berkapasitas 20 liter untuk menguji dispenser BBM dan nozzle gun di SPBU. Hasilnya, takaran BBM masih dalam batas toleransi yang ditetapkan.
“Jika takarannya sesuai standar, kami nyatakan sah. Untuk uji tera hari ini, hasilnya berada dalam batas toleransi,” katanya.
Lebih lanjut, jika hasil pengujian menunjukkan angka sesuai standar atau masih dalam batas toleransi, maka alat Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UTTP) dinyatakan layak digunakan.
“Hasil uji tera hari ini sudah sah karena masih dalam batas toleransi yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh nozzle gun di SPBU berfungsi optimal dan akurat dalam distribusi bahan bakar.
Megah Laksana menerangkan, hasil pemeriksaan menunjukkan semua nozzle dalam kondisi baik dan takaran BBM masih dalam batas toleransi.
“Bahan bakar yang keluar dari setiap nozzle masih sesuai standar. Ini berlaku tidak hanya untuk SPBU di Kadubanen, tapi juga di seluruh wilayah Pandeglang,” ujarnya.
Batas toleransi dalam uji tera ulang ditetapkan sebesar 0,5 persen. Jika alat memenuhi standar, petugas akan memberikan cap tera sah sesuai tahun berjalan, menandakan SPBU layak digunakan untuk transaksi.
Namun, jika ditemukan alat UTTP yang tidak memenuhi standar, pihaknya akan segera memberi tahu pengelola SPBU untuk melakukan perbaikan.
“Standarnya harus dipenuhi. Kalau tidak, kami tidak akan memberikan tanda tera sah,” tegasnya.
Jika SPBU tetap tidak memenuhi standar, UPT Metrologi Legal akan memasang stiker dengan tanda batal.
“Sanksinya kami serahkan ke aparat penegak hukum, karena ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini seluruh SPBU di Pandeglang sudah menyadari pentingnya uji tera ulang dan rutin mengajukan permohonan pemeriksaan setiap tahun.
“Alhamdulillah kalau untuk SPBU di Pandeglang sudah semuanya sadar, dan mereka selalu mengajukan tiap tahun permohonan kepada kami untuk pelayanan uji tera ulang-nya,” ucapnya.
Terpisah, salah seorang pelanggan SPBU, Halim mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan uji tera di SPBU yang ada di Pandeglang.
Menurutnya, pengawasan ini penting mengingat di Kabupaten Pandeglang hanya ada SPBU milik BUMN Pertamina yang beroperasi, sehingga diperlukan transparansi dan kepastian takaran BBM.
“Kita tidak seperti daerah lain yang punya beberapa merek dagang. Di sini hanya ada Pertamina, jadi pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jangan sampai ada kecurangan dari SPBU,” ujarnya.
Halim juga berharap langkah yang dilakukan Diskoperindag bisa mendorong SPBU untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pelanggan setia mereka.
Reporter: Moch Madani Prasetia