PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengalokasikan dana sebesar Rp61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasdim mengatakan, dana itu dialokasikan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Dikatakan Yahya, besaran THR yang diterima masing-masing ASN akan bervariasi. Perhitungan dilakukan berdasarkan gaji bulan sebelumnya, pangkat, masa kerja, dan tunjangan yang melekat.
“Total anggaran yang disiapkan Rp61 miliar. Perhitungannya berdasarkan gaji bulan Februari, termasuk hitungan pangkat, masa kerja, dan tunjangan lainnya. Ini untuk semua ASN di Pandeglang,” ungkapnya saat dihubungi, Senin 17 Maret 2025.
Meski pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang dipastikan tidak terdampak. Namun, kepastian tanggal pencairan masih belum bisa dipastikan.
Yahya menjelaskan, THR ASN tetap akan dibagikan sesuai ketentuan.
“Ini nggak kena efisiensi anggaran. Sesuai peraturan pemerintah, THR disalurkan 15 hari sebelum atau setelah Idul Fitri. Jadi, pasti cair bulan ini, tapi saya tidak mau membuat ASN berharap-harap,” ujarnya.
Yahya menambahkan bahwa pihaknya masih menyusun anggaran sebelum menentukan jadwal pasti pencairan.
“Anggarannya kami siapkan dulu. Bisa disalurkan bulan ini, bisa juga bulan depan, sesuai kebijakan yang ditetapkan,” tuturnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya